liputanbangsa.com – Anak berinisial AG (15) resmi divonis tiga tahun enam bulan karena terbukti bersalah dan terlibat di dalam kasus penganiayaan berencana terhadap Cristalino David Ozora.
Keputusan tersebut diambil Hakim Tunggal Sri Wahyuni Batubara karena menilai AG terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana dalam dakwaan primer.
“Menjatuhkan pidana terhadap anak dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan di LPKA,” ujar hakim Sri kala membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (10/4).
“Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani anak dikurangkan seluruhnya dari masa pidana yang dijatuhkan,” tambahnya.

Dalam menjatuhkan putusan, hakim turut mempertimbangkan sejumlah keadaan memberatkan dan meringankan untuk AG.
Hal memberatkan bagi AG adalah korban sampai saat ini masih berada di rumah sakit dan mengalami kerusakan otak berat.
Sementara itu, hal meringankan AG, yakni anak masih berusia 15 tahun, masih bisa diharapkan untuk memperbaiki diri.

Putusan ini justru lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan AG dihukum dengan pidana penjara selama 4 tahun dan ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
Tindakan penganiayaan berencana yang dialami oleh David itu terjadi pada akhir Februari lalu. Diduga terlibat, status AG kemudian ditingkatkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.
Tak hanya itu, polisi telah menetapkan Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap David. Kini, keduanya telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
(heru/lbi)

