LUMAJANG, liputanbangsa.com – Polres Lumajang menetapkan sopir minibus Isuzu Elf, Bayu Trinanto (BT), sebagai tersangka dalam peristiwa kecelakaan dengan KA Probowangi.
Sebagaimana diketahui, kecelakaan yang terjadi di pintu perlintasan tidak terjaga wilayah Desa Ranupakis, Lumajang pada Minggu (19/11) malam itu mengakibatkan 11 orang meninggal dunia dan empat korban luka.
“Kami telah menganalisis dan mengambil kesimpulan berdasarkan keterangan saksi dan hasil olah TKP. Hasil gelar perkara bahwa BT sebagai sopir minibus kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolres Lumajang AKBP Boy Jeckson Situmorang di Mapolres setempat, Rabu (22/11).

Menurut Kapolres, ada dua saksi kunci yang sempat berteriak “sepur-sepur” (kereta api, Red) kepada pengemudi minibus Isuzu Elf bernomor polisi N 7646 T.
BT mengabaikan dan terus melajukan kendaraannya menuju perlintasan sebidang tanpa palang pintu.
“Dari keterangan masinis dan asisten masinis KA Probowangi bahwa yang bersangkutan sudah menghidupkan klakson, lampu sorot dan kabut mulai jarak 1 kilometer, 500 meter, dan sesaat sebelum terjadi benturan dengan minibus,” ungkap AKBP Boy Jeckson Situmorang.
Berdasarkan hasil olah TKP yang juga langsung dilakukan pra-rekonstruksi dari lokasi kejadian dan tepat dengan jam yang sama (pasca-kejadian), cuaca yang sama, serta dengan kondisi minim penerangan yang sama, rambu-rambu di perlintasan tersebut masih bisa terlihat.
“Hasilnya, isyarat dan juga rambu-rambu di perlintasan sebidang tersebut tetap dapat terlihat jelas jika terkena sinar lampu kendaraan, sehingga dengan hasil olah TKP dan persesuaian dari keterangan saksi sudah jelas bahwa ada kelalaian dari sopir,” tegas AKBP Boy Jeckson Situmorang.
Ia menambahkan Polres Lumajang sudah memeriksa sebanyak 14 orang saksi mulai dari masyarakat, masinis, asisten masinis, saksi ahli dokter, dan tim labfor Polda Jatim.
“Tersangka BT dijerat dengan pasal 359 dan 360 KUHP yang mengatur kealpaan mengakibatkan kematian dan luka-luka dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” ujar AKBP Boy Jeckson Situmorang.
Kapolres juga mengatakan kondisi BT yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, kini sudah dalam keadaan sehat dan penyidik Satreskrim Polres Lumajang sudah meminta keterangannya.
Seperti diberitakan sebelumnya, minibus Isuzu Elf bernomor polisi N 7646 T tertabrak KA Probowangi di perlintasan kereta api tidak terjaga wilayah Desa Ranupakis, Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang, pada Minggu (19/11) pukul 19.53 WIB.
Kecelakaan tersebut mengakibatkan 11 orang penumpang minibus meninggal dunia dan empat orang mengalami luka berat. Mayoritas korban adalah warga Surabaya.
(ar/lb)

