Agus Korban Penyiraman Air Keras Laporkan YouTuber Noviyanthi – Liputan Online Indonesia

liputanbangsa.comAgus Salim, korban penyiraman air keras, melaporkan pegiat media sosial yang telah membantunya mengumpulkan donasi biaya pengobatan, Pratiwi Noviyanthi, ke Polda Metro Jaya.

Agus melaporkan Novi atas dugaan pencemaran nama baik terhadapnya pada 19 Oktober 2024.

“Saudara MAS ini melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan atau fitnah dengan media elektronik sebagaimana diatur UU ITE,” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, 22 Oktober 2024.

Ade mengungkapkan alasan Agus melaporkan Novi karena merasa mendapat ancaman serta dituduh menyelewengkan uang donasi yang telah diberikan.

“Ada tuduhan dan fitnah seolah-olah pelapor tidak amanah terhadap uang donasi tersebut,” kata Ade.

Agus Salim merupakan korban penyiraman air keras di Jalan Nusa Indah, Cengkareng, Jakarta Barat pada September 2024.

Pelaku merupakan bawahannya yang sakit hati.

Agus Salim membutuhkan uang banyak untuk biaya pengobatan.

Yayasan Peduli Kemanusiaan milik YouTuber Pratiwi Novianthi membantu Agus untuk biaya perobatan matanya.

Di akun Tiktok pribadinya, Novi mengungkapkan dia kecewa karena donasi tersebut tidak sepenuhnya digunakan oleh Agus untuk pengobatan.

Postingan Novi pun viral. Agus yang merasa terhina dan keberatan dengan pernyataan Novi di media sosial lalu membawa masalah ini ke kepolisian.

Pengacara Agus, Farhat Abbas, menjelaskan masalah ini bermula ketika Agus harus melakukan operasi mata dan menceritakan masalahnya di sebuah siniar CURHAT BANG Denny Sumargo di YouTube.

Kemudian Novi, selaku influencer sekaligus pemilik lembaga sosial Yayasan Rumah Peduli Kemanusian menggalang dana hingga terkumpul Rp 1,4 miliar untuk didonasikan ke Agus.

“Uang itu pun langsung ditransfer ke rekening pelapor (Agus),” kata Farhat.

Pada awal Oktober, Novi meminta kembali uang donasi tersebut.

Novi menuding Agus menyalahgunakan uang tersebut untuk membayar cicilan rumah dan belanja di toko daring.

“Diminta dengan ancaman, tuduhan, dan fitnah seolah-olah korban tidak amanah uang donasi tersebut,” kata Farhat.

 

(ar/lb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *