liputanbangsa.com – Arab Saudi selama Ramadhan 1444 H ini kembali merombak peraturan. Salah satunya dengan memangkas jeda waktu azan dan ikamah untuk salat Subuh dan Isya menjadi 10 menit.
Aturan tersebut diubah setelah sebelumnya Saudi memberi jeda waktu antara azan dan ikamah selama sekitar 30 menit baik untuk salat Subuh maupun Isya.
Jeda Azan dan Ikamah ini dirombak oleh Menteri Urusan Agama Islam Saudi Abdullatif Al-Alsheikh. Ia menginstruksikan kepada instansi terkait agar peraturan ini diberlakukan sejak awal Ramadan.
Perombakan peraturan ini bertujuan untuk merampingkan proses salat agar lebih efisien sehingga dapat memberikan kemudahan dan kenyamanan jamaah selama beribadah di bulan suci.
Kementerian Arab Saudi telah menginstruksikan kebijakan ini kepada seluruh cabang kementerian di seluruh wilayah kerajaan dan pihaknya menegaskan akan terus memantau situasi dan bekerja sama dengan semua instansi terkait untuk memastikan arahan ini diimplementasikan secara tepat.
Sebagai informasi, selama periode Ramadan 1444 H Pemerintah Arab Saudi juga merombak beberapa aturannya.
Beberapa aturan itu antara lain mengimbau imam dan muazin tak absen selama Ramadan kecuali ada kebutuhan mendesak yang mengharuskan mereka absen. Selain itu, dari kebijakan terbarunya, Arab Saudi meminta imam dan muazin mematuhi aturan jadwal azan yang sudah ditetapkan, dan meminta jemaah berbuka puasa hanya di area yang sudah ditentukan.
Arab Saudi juga melarang jemaah memotret imam dan aktivitas jemaah saat salat serta larangan mengunggah foto saat salat ke media apa pun, membawa anak ke masjid, hingga membuka sumbangan untuk acara buka puasa atau sejenisnya.
Tak cuma itu, Saudi juga meminta pembacaan doa qunut saat tarawih tak diperpanjang dengan doa lain.
(heru/lbi)