JAKARTA, liputanbangsa.com – Aktor Ammar Zoni sempat dibuat ketar ketir atas tuntutan 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus narkoba yang menjeratnya.
Namun, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Jakarta Barat dalam amar putusan yang dijatuhkan pada Senin (26/8) memvonis Ammar Zoni dengan hukuman penjara selama 3 tahun.
Ammar Zoni tanpa perlu pikir panjang langsung menyatakan menerima vonis tersebut.
Jon Mathias selaku kuasa hukum Ammar Zoni menyatakan, Majelis Hakim menganggap kliennya bersalah melakukan penyalahgunaan narkoba.
Menurut Jon Mathias, Majelis Hakim tidak memvonis Ammar Zoni sebagai pengedar atau penjual narkoba sebagaimana dalam tuntutan Jaksa.
“Menurut saya hakim punya hati nurani,” ujar Jon Mathias di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (26/8).
Jon Mathias juga mengatakan, vonis 3 tahun penjara dijatuhkan Majelis Hakim PN Jakarta Barat terhadap Ammar Zoni karena barang bukti di atas 1 gram. Sehingga tidak mengikuti aturan dalam SEMA yang seharusnya direhabilitasi.
“Yang terbukti untuk dirinya sendiri. Cuma karena barang bukti melampaui SEMA, harusnya di bawah 1 gram, tapi ini 2,5 gram kemudian 0,5 gram, maka hukumannya 3 tahun,” jelasnya.
Jon Mathias juga mengatakan, ada beberapa hal yang membuat Majelis Hakim meringankan hukuman Ammar Zoni.
Diantaranya karena dianggap kooperatif selama menjalani persidangan, anak-anaknya perlu mendampingan Ammar, dan Jaksa dinilai tidak serius dalam memberikan hak pada terdakwa.
“Jaksa tidak sungguh sungguh melaksanakan hak Ammar untuk melakukan assessment TAT dan medis. Itu tidak dilaksanakan,” beber Jon Mathias.
(ar/lb)