Berapa Biaya Nikah di KUA? Ini Penjelasannya – Liputan Online Indonesia

liputanbangsa.com Biaya nikah di KUA gratis jika akad nikah dilakukan pada hari dan jam kerja, yaitu Senin–Jumat pukul 07.30–16.00 waktu setempat.

Biaya ini mencakup biaya administrasi, amil, pencatatan nikah, dan lainnya.

Jika akad nikah dilaksanakan di luar KUA atau di luar jam kerja, maka akan dikenakan biaya sebesar Rp 600.000.

Biaya ini merupakan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang ditransfer ke bank yang telah ditentukan.

Untuk mendaftar nikah di KUA, Anda bisa melakukan pendaftaran secara online melalui laman SIMKAH di simkah4.kemenag.go.id.

Jika Anda mau mewujudkan pernikahan impian Anda dengan biaya yang lebih terjangkau, memilih pernikahan di KUA bisa menjadi pilihan yang baik.

Selain menghemat biaya, pernikahan di KUA juga memberikan kesan sederhana namun tetap romantis.

Petugas pencatat nikah dari Kantor Urusan Agama (KUA) tidak akan melakukan pencatatan nikah jika itu dilakukan di hari Sabtu dan Minggu.

Tidak hanya pada akhir pekan Sabtu dan Minggu, ternyata hal itu juga berlaku di tanggal merah. Hal itu mulai disosialisasikan, salah satunya oleh seorang penghulu pada video yang viral di TikTok.

Kementerian Agama atau Kemenag) telah mengeluarkan peraturan baru terkait dengan pencatatan pernikahan.

Kini calon pengantin tidak lagi bisa melaksanakan pencatatan pernikahan pada hari Sabtu, Minggu, maupun tanggal merah (libur nasional).

Mengutip dari laman resmi Kementerian Agama, Sabtu (12/10/2024), aturan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan. Setelah peraturan itu keluar, Kantor Urusan Agama (KUA) pun langsung menyampaikan pengumuman ke masyarakat lewat penghulu yang bertugas.

Saat ini banyak orang yang memilih untuk menunda pernikahan. Banyak faktor yang mempengaruhi keputusan ini. Antara lain adalah alasan finansial atau biaya.

Biaya pernikahan yang semakin meningkat menjadi salah satu faktor penting yang membuat banyak pasangan beralih untuk menunda pernikahan mereka.

Penting untuk dipahami bahwa biaya seharusnya tidak menjadi penghalang bagi pasangan yang saling mencintai untuk menikah.

Sebab kita bisa melangsungkan pernikahan dengan hampir tanpa biaya di KUA.

Dari KUA Kota Banjarnegara, berikut ini biaya nikah di KUA.

Biaya Nikah di KUA adalah Rp 0 alias gratis, dengan catatan selama dilangsungkan pada hari dan jam kerja.

Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan mengenai biaya nikah di KUA.

Jika pengantin hendak melaksanakan prosesi akad nikah di luar KUA dan di luar jam kerja, maka akan dikenakan biaya sebesar Rp600 ribu.

 

Pilih Rp 0 atau Rp 600 Ribu

Biaya nikah di KUA gratis alias Rp9 ini tentu menjadi kabar baik bagi pasangan yang ingin melangsungkan pernikahan secara sederhana dan dengan biaya terbatas.

Namun, jika ingin mengadakan pernikahan di luar KUA atau di luar jam kerja (misalnya pada hari libur atau malam hari), maka pengantin perlu mempersiapkan biaya sebesar Rp600 ribu.

Pendaftaran pernikahan di KUA cukup mudah dilakukan.

Pengantin cukup membawa berkas-berkas yang diperlukan seperti surat keterangan lahir, kartu identitas, surat nikah dari calon wali, dan surat izin orang tua jika pengantin belum berusia 21 tahun.

Setelahnya pengantin akan diwawancarai oleh petugas KUA untuk memastikan kelengkapan dokumen dan memverifikasi identitas.

Sebelum mengajukan permohonan nikah di KUA, terdapat beberapa persyaratan umum yang harus dipenuhi yakni:

  1. Surat pengantar nikah dari desa maupun kelurahan tempat tinggal kedua calon pengantin.
  2. Fotokopi kartu keluarga.
  3. Fotokopi akta kelahiran atau surat keterangan kelahiran yang dikeluarkan oleh desa/kelurahan setempat.
  4. Fotokopi KTP atau resi surat keterangan bahwa telah melakukan perekaman e-KTP bagi yang sudah berusia 17 tahun atau sudah pernah melangsungkan nikah.
  5. Izin tertulis orang tua/wali bagi calon pengantin yang belum mencapai usia 21 tahun.
  6. Izin dari wali yang memelihara/mengasuh/keluarga yang mempunyai hubungan darah/pengampu, jika kedua orang tua atau wali sebagaimana dimaksud dalam nomor 5 meninggal dunia dalam keadaan tidak mampu menyatakan kehendak.
  7. Jika orang tua, wali, dan pengampu tidak ada, harus ada izin dari pengadilan.
  8. Akta cerai/kutipan buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya UU No 7/1989 tentang peradilan agama.
  9. Akta kematian atau surat keterangan kematian suami atau istri dibuat oleh lurah atau kepala desa atau pejabat setingkat bagi janda atau duda ditinggal mati.
  10. Bagi calon pengantin yang akan melangsungkan pernikahan di luar kecamatan tempat tinggal, harus menyertakan surat rekomendasi nikah dari KUA kecamatan setempat.
  11. Fotokopi KTP orang tua/wali dan 2 saksi.
  12. Imunisasi Tetanus Toxoid (TT) bagi calon pengantin wanita.
  13. Pas foto.
  14. Informasi mengenai jenis dan besaran mas kawin.
  15. Menyiapkan materai Rp10 ribu beberapa lembar.
  16. Memiliki sertifikat Binwin atau bimbingan perkawinan.

 

Bimbingan Perkawinan

Binwin atau Bimbingan Perkawinan adalah program unggulan Kementerian Agama dan KUA.

Tujuan Binwin untuk menekan angka perceraian, angka perceraian tidak semakin meningkat akan tetapi angka perceraian semakin menurun.

Dalam mengarungi kehidupan berumah tangga, pasti akan ada dinamika dalam kehidupan berkeluarga baik jangka pendek, menengah, maupun panjang.

Perlu disiapkan mental dan segala sesuatu berkaitan dengan hal mengarungi bahtera rumah tangga agar menjadi keluarga sakinah mawaddah wa rahmah, mempersiapkan keturunan yang sholih sholihah, serta sehat jasmani dan rohani.

Adapun dasar hukum dilaksanakannya kursus pra-nikah atau binwin atau bimbingan pernikahan adalah Peraturan Direktur Jendral Bimbingan Masyarakat Islam adalah sebagai berikut ini:9 a. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2019).

 

(ar/lb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *