Beredar Daftar Jual Beli Fasilitas di Penjara Polda Jateng, Ada Sewa Hp hingga Kamar Atensi Rp 2 Juta

liputanbangsa.com – Viral video di media sosial menerangkan adanya dugaan jual beli di dalam tahanan wilayah kantor kepolisian Polda Jateng.

Dugaan jual beli dilakukan oleh diduga petugas kepada seorang tahanan mulai dari awal masuk dikenakan biaya bayar kamar, hingga sewa handpone.

Kabar yang diunggah dalam akun Twiter_MasBRO itu terdapat seseorang tersangka yang menjalani tahanan di Polda pada Agustus tahun 2024 mengeluhkan dikenakan biaya kamar.

Dalam tangkapan layar video, seorang itu menceritakan pada malam hari.

“Awal masuk ditahan di Polda semua bayar kamar dikenakan Rp 1 juta. Terus kalau mau keluar dari sel harganya Rp 25.000, namanya angin-angin dari jam 4 sore sampai jam 7 malam,” aku Pria dalam video tersebut.

Jumlahnya tahanan banyak.

Sehari bisa sampai dapat dari tahanan dan ada ketentuan biaya sewa handphone per jam bila ada tahanan yang ingin mendapatkan fasilitas tersebut.

“Kalau sewa handphone-nya per jam seharga Rp 150.000 setiap pukul 16.00 sore. Sedangkan kalau sewa handphone malam Rp 350.000 per jam sampai pagi,” kata dia.

Kata Polisi

“Kalau sewa handphone-nya per jam seharga Rp 150.000 setiap pukul 16.00 sore. Sedangkan kalau sewa handphone malam Rp350.000 per jam sampai pagi,” kata dia.

Untuk yang ingin sewa handphone biasanya kameranya dimatikan, kalau ada CCTV tidak boleh karena masuk kamera.

Ada atensi kamar juga cuma bukaan blok dan bisa cuma disel pas apel.

“Habis selesai apel, bebas. Kamar atensi Rp2 juta. Itu seperti bayar angin-angin,” ujarnya.

Tak hanya itu saja, di dalam ada perlakuan intimidasi terhadap tahanan. Sebagai contoh kalau ada tahanan disuruh tidak mau.

“Ya kadang ayah saya bayar atensi kamar Rp 2 juta,” celetuknya.

Dari hasil konfirmasi ke pihak Kepolisian, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengatakan akan melakukan penyelidikan adanya temuan konten video yang beredar.

“Saya cek dulu infonya ini. Bila ada temuan pelanggaran anggota, pihak Propam Polda Jateng akan melakukan tindakan tegas dan sanksi sesuai peraturan yang berlaku,” kata Artanto.

 

(ar/lb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *