liputanbangsa.com – Sidang terkait kasus remaja perempuan berinisial AG (15) yang diduga terlibat dalam penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora segera dilaksanakan. Hal itu karena Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menerima berkas kasus tersebut.
“Perkara pidana anak atas nama terdakwa Anak AG telah dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ke PN Jakarta Selatan pada Jumat tanggal 24 Maret 2023,” ujar Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto dalam keterangannya, Jumat (24/3).
Ketua PN Jakarta Selatan Saut Maruli Tua Pasaribu akan menjadi hakim tunggal yang menangani perkara AG, menurut Djuyamto.
Lebih lanjut, ia mengatakan tahapan diversi telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan Pasal 52 Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
“Yaitu dengan menjadwalkan tanggal 29 Maret 2023 sebagai tahap musyawarah diversi yang pertama,” ucapnya.
Saat ini AG telah berstatus sebagai pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum, setelah sebelumnya resmi ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) sejak Rabu (8/3).
Sebagai informasi, AG terkena Pasal 76c Jo Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat (1) Jo Pasal 56 KUHP subsidair Pasal 354 ayat (1) Jo 56 KUHP subsider 353 ayat (2) Jo Pasal 56 KUHP.
Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) juga ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian dan ditahan di sel yang berbeda di Rutan Polda Metro Jaya atad kasus dugaan penganiayaan terhadap David. (afifah/lbi)

