JAKARTA, liputanbangsa.com – Waqaf telah ada sejak zaman kenabian Rasulullah SAW. Seiring berjalannya waktu arti wakaf mulai berkembang, seperti saat ini ada istilah wakaf calon pengantin.
Lantas apa itu arti wakaf calon pengantin ini?
Ketua Badan Wakaf Indonesia, Mohammad Nuh dalam konferensi pers usai menghadiri Gebyar Wakaf Ramadhan 2024 bersama Menag dan Menteri PPN/Kepala Bapenas di Jakarta (27/03/2024) menjelaskan mengenai wakaf calon pengantin.
“Wakaf Cantin, wakaf calon pengantin, jadi seorang sebelum akad nikah itu berwakaf dulu,” jelas Mohammad Nuh.
Wakaf calon pengantin ini merupakan program yang diadakan oleh Badan Wakaf Indonesia.
“Hasil dari pengolahan uang Cantin ini dipakai untuk apa? Antara lain tidak semua orang yang nikah itu sesuai yang diharapkan, ada yang pisah, nah pisah ini meninggalkan anak dan seterusnya, itu nanti diambilkan dari hasil pengolahan wakaf itu,” tambah Nuh.
Teknis Pelaksanaan Wakaf Calon Pengantin
Selanjutnya, teknis pelaksanaan wakaf calon pengantin, yaitu mempelai akan mewakafkan sejumlah uang, lalu apabila terkumpul rencananya akan dikelola oleh BWI dan Kementerian Agama yang nantinya akan digunakan untuk kepentingan umum.
“Jadi orang yang sebelum akad nikah itu berwakaf dulu, entah satu juta, entah lima ratus ribu, tidak ada kaitannya dengan mas kawin dan itu dikelola bersama BWI dan Kementerian Agama, nanti jadi sukuk, sehingga hasilnya akan dipakai untuk kemaslahatan umum dan seterusnya,” ujar Mohammad Nuh.
Program wakaf calon pengantin sudah dimulai tahun ini, dan ada beberapa daerah yang telah melaksanakannya.
“Ini sudah kita mulai di beberapa daerah, di Sumbar sudah di buka bersama pak gubernur, di Sumatera Selatan juga demikian, ini akan menjadi gerakan, sudah mulai tahun ini,” kata Mohammad Nuh.
Lanjutnya program wakaf Catin ini, bukanlah hal wajib bagi para calon pengantin.
“Ini bukan wajib, wakaf bukan wajib. Jadi daripada pergi ke Paris sebelum akad nikah cantolin gembok cinta supaya cintanya abadi, mending wakaf nikah saja supaya cintanya abadi,” pesan Mohammad Nuh.
(ar/lb)