liputanbangsa.com – Berikut ini adalah cara beli e-materai CPNS yang dibutuhkan untuk dokumen persyaratan seleksi CPNS dan PPPK tahun 2023.
Dokumen yang wajib menggunakan materai elektronik atau e-materai adalah surat pernyataan instansi dan surat lamaran.
Tujuan penggunaan e-meterai pada berkas pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 adalah untuk menghindari adanya penggunaan meterai palsu.
E-meterai atau materai elektronik adalah salah satu jenis materai dalam format elektronik yang mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan oleh pemerintah.
Diketahui, E-meterai digunakan untuk membayar pajak atas dokumen elektronik.
Berdasarkan Undang-undang No. 11 Tahun 2008 (UU ITE) Pasal 5 ayat (1) menyebutkan bahwa dokumen elektronik merupakan alat bukti hukum yang sah.
Jadi, kedudukan dokumen elektronik tersebut disamakan dengan dokumen kertas.
E-materai juga memberikan kemudahan dan kepastian hukum dalam membayar bea materai yang terutang di atas dokumen eletronik.
Lantas, bagaimana cara beli e-meterai CPNS yang dibutuhkan untuk dokumen persyaratan seleksi CPNS dan PPPK 2023?
Cara Beli E-Meterai CPNS dan PPPK 2023

- Buka laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login
- Masukan NIK dan password yang sudah didaftarkan
- Isi data diri dengan lengkap dan benar lalu klik “Selanjutnya”
- Pilih jenis seleksi yang akan dilamar dan klik “Selanjutnya”
- Isi formasi dengan pilih instansi, pendidikan, lokasi dan jabatan formasi yang akan dilamar
- Isi captcha dan klik “Selanjutnya”
- Isi riwayat pekerjaan dengan lengkap dan benar, lalu klik “Selanjutnya”
- Unggah dokumen, pastikan dokumen yang diunggah telah sesuai dengan ketentuan
- Klik ‘Cek Akun e-Meterai’
- Untuk mendaftar akun e-Meterai klik ‘Registrasi e-Meterai ‘
- Isi email, buat password dan konfirmasi password
- Klik ‘Submit’
- Buka notifikasi pada email yang terdaftar, lalu klik “Aktivasi Akun”
- Setelah proses aktivasi akun berhasil, calon peserta dapat melanjutkan ke tahap pembelian e-meterai
- Setelah aktivasi akun, peserta akan diarahkan ke laman https://meterai-elektronik.com
- Login akun menggunakan email dan password yang telah didaftarkan
- Masukkan Captcha dan klik ‘Login’
- Lakukan pembelian dengan klik menu ‘Pembelian’
- Isi jumlah e-Meterai yang dibutuhkan lalu klik ‘Bayar’
- Lakukan proses pembayaran dengan metode pembayaran yang dipilih.
Bila sudah, bagaimana cara membubuhkan e-materai untuk berkas CPNS dan PPPK?
Simak langkah-langkahnya berikut ini :

- Kunjungi laman daftar-sscasn.bkn.go.id/login
- Klik ‘Cek Akun e-Meterai ‘
- Login akun e-meterai menggunakan email dan password yang telah didaftarkan
- Masukkan Captcha dan klik ‘Login’
- Klik ‘Unggah’ pada menu unggah dokumen
- Klik Unggah PDF yang belum ada e-Meterai
- Klik Pilih PDF yang sudah ditandatangani dan siap untuk dibubuhkan e-Meterai
- Pilih dokumen dan klik ‘Open’
- Posisikan e-Meterai dan letakkan di sebelah tandatangan
- Klik ‘Unggah e-Meterai ‘
- Cek riwayat status pembubuhan e-meterai yang berhasil dengan klik cek riwayat pembubuhan
- Klik unggah pdf yang sudah ada e-materai
- Pilih dokumen lalu klik ‘Open’
- Pengunggahan dokumen e-meterai sudah selesai.
Itu dia cara beli e-meterai CPNS dan membubuhkannya pada dokumen persyaratan.
(ar/lb)

