liputanbangsa.com – Rizky Noviyandi Achmad, terdakwa kasus pembunuhan anak kandungnya dituntut hukuman mati dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Depok, Rabu, 14 Juni 2023.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Depok Alfa Dera dan Putri Dwi Astrini mengatakan Rizky terbukti melakukan pembunuhan anaknya dan penganiayaan terhadap istrinya di rumahnya, di Kluster Pondok Jatijajar, Kecamatan Tapos, Depok, pada Selasa, 1 November 2022.
Rizky Noviyandi Achmad, terdakwa pembunuh putri kandungnya, KPC (11), bakal menyampaikan pembelaan (pleidoi) dalam sidang lanjutan pada Senin (26/6).
Sidang bakal berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok, Depok, Jawa Barat. Hal ini dikonfirmasi Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok M Arief Ubaidillah.
“Hari ini, agendanya adalah pembacaan pembelaan dari terdakwa (Rizky Noviyandi) dan penasihat hukum,” ucap Ubaidillah melalui pesan singkat, Senin.
Ia menyebutkan, sidang diperkirakan akan berlangsung sekitar pukul 12.00 WIB. “Estimasi (sidang berlangsung) jam 12.00 WIB,” sebut Ubaidillah.

Untuk diketahui, pada agenda sidang yang digelar 14 Juni 2023, Rizky dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Kota Depok.
Latar belakang kasus Selain membunuh KPC, Rizky juga melakukan penganiayaan berat terhadap istrinya, NI.
Kejadian ini berlangsung di kediaman Rizky di RT 003 RW 008, Kelurahan Jatijajar, Kecamatan Tapos, Depok, pada 1 November 2022.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan, berdasarkan keterangan saksi, pembunuhan itu diawali pertikaian.
Saat saksi yang tinggal di rumah itu menelusuri sumber suara, saksi melihat pelaku tengah menyerang anak dan istrinya secara membabi buta menggunakan parang.
“Awalnya saksi yang ada di lantai dua rumah ini mendengar suara teriakan dari korban, kemudian saksi turun ke bawah menolong korban. Namun, karena pelaku saat itu sedang membabi buta, jadi saksi tidak berani turun,” kata Yogen.
Saksi baru menolong korban usai pelaku tak berada di dalam rumah. Korban lalu dibawa ke rumah sakit.
Berdasarkan pemeriksaan, Rizky mengaku kesal karena istrinya menanyakan masalah utang di bank. Rizky dan NI kemudian cekcok.
“Dari hasil pemeriksaan terakhir, kami mendapatkan motif baru, di mana pelaku pertama kali cekcoknya terkait masalah pelunasan utang yang ditanyakan oleh istrinya di salah satu bank,” kata Yogen.
Setelah cekcok, Rizky keluar mencari makan dan melaksanakan shalat subuh di masjid.
Sepulang dari masjid, Rizky melihat istrinya sedang mengemas barang-barang untuk bergegas pergi ke rumah pamannya.
“Selesai shalat subuh, (Rizky) kembali ke rumah dan melihat istrinya sedang berkemas dan anaknya sudah rapi menggunakan seragam sekolah,” ujar Yogen.
Amarah Rizky kemudian memuncak.
Dia mengambil senjata tajam lalu membacok istri dan anak sulungnya.
KPC mengalami luka bacokan di sekujur tubuh dan meninggal karena kehabisan darah, sedangkan NI kritis.

