JAKARTA, liputanbangsa.com – Pembatasan kendaraan lewat kebijakan ganjil genap di wilayah DKI Jakarta kembali ditiadakan. Semua pemilik kendaraan baik roda empat maupun lebih bebas melintas di seluruh titk kawasan ganjil genap hari ini, Jumat (2/6/2023).
Diketahui sebelumnya, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman menegaskan bahwa peraturan ganjil genap di Jakarta tidak berlaku untuk libur nasional, seperti Hari Lahir Pancasila yang jatuh pada Kamis, 1 Juni kemarin. Begitu pun untuk hari ini karena ditetapkan sebagai libur cuti bersama Hari Raya Waisak.
“Kalau libur nasional ganjil genap tidak ada,” kata Latif.
Oleh karenanya, semua jenis kendaraan bisa melintas di 26 titik lokasi ganjil genap, tanpa perlu khawatir dikenakan sanksi tilang.

Sebagai informasi, saat ini skema ganjil genap di DKI Jakarta hanya diberlakukan setiap hari kerja, Senin-Jumat. Dengan jam operasi dimulai pada pukul 06.00-10.00 WIB, berlanjut sore hari pukul 16.00-21.00 WIB.
Perluasan kawasan ganjil genap di Ibu Kota terjadi setelah adanya penambahan 13 titik baru guna menekan volume kendaraan dan mengurangi polusi udara akibat asap kendaraan.
Ada pun perluasan kawasan ganjil genap tersebut tertuang dalam aturan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.
Kebijakan ini juga sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.
BACA JUGA:
Libur Panjang Waisak, Angkutan Barang Dilarang Beroperasi – Liputan Online Indonesia
Berikut ke-26 lokasi ganjil genap yang berlaku hingga saat ini di wilayah DKIÂ Jakarta:
- Jalan Pintu Besar
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan D.I Pandjaitan
- Jalan Jenderal A. Yani
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya sisi Barat
- Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari. (heru/lbi)

