liputanbangsa.com – Belakangan ini, banyak kasus penyalahgunaan data pribadi, khususnya di industri fintech peer to peer lending (P2P) pinjaman online (pinjol).
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai kasus tersebut banyak terjadi pada pinjol ilegal.
Nah, sebelum memakai pinjol, masyarakat perlu mengetahui terlebih dahulu pinjol mana saja yang mendapatkan izin dan diawasi oleh OJK.
Selain itu, masyarakat juga perlu memahami hak dan kewajiban nasabah fintech. Lantas apa saja hak dan kewajiban?
Berikut hak dan kewajiban nasabah seperti dilansir dari laman resmi OJK:
Hak Nasabah
1. Mendapatkan layanan yang terbaik dari perusahaan fintech
Masyarakat berhak mendapatkan layanan terbaik sesuai dengan kontrak perjanjian yang ditawarkan dan disepakati bersama.
Pelayanan ini tidak terbatas pada pemberian pinjaman saja, tapi juga termasuk pelayanan lainnya, seperti penanganan tagihan dan pengaduan konsumen.
2. Mendapatkan perlindungan data pribadi
Saat melakukan registrasi nasabah diminta untuk mengisi formulir dan menyampaikan data pribadi, seperti KTP, NPWP, kontak darurat. Selain itu, nasabah juga akan menerima dokumen perjanjian pinjaman.
Data tersebut hanya boleh digunakan untuk kepentingan transaksi dan konsumen berhak mendapatkan perlindungan terhadap data-data tersebut.
3. Mendapatkan informasi yang tepat dan akurat
Selain mendapatkan perlindungan data, nasabah juga berhak mendapatkan informasi yang akurat dari perusahaan fintech.
Informasi terkait persetujuan, penundaan atau penolakan permohonan layanan fintech pendanaan bersama melalui situs atau aplikasi.
4. Mendapatkan perlindungan terkait pengalihan tanggung jawab perusahaan fintech.
Dalam hal perusahaan fintech mengalami pailit, perusahaan tidak dapat melakukan pengalihan tanggung jawab kepada konsumen.
5. Mendapatkan kompensasi
Apabila terjadi kelalaian dari perusahaan fintech, nasabah berhak mendapatkan kompensasi atas kerugian sesuai dengan kesepakatan yang berlaku.
6. Menyampaikan pengaduan
Setiap nasabah1 berhak menyampaikan pengaduan melalui saluran pengaduan konsumen milik perusahaan fintech. Selanjutnya, perusahaan juga wajib menindaklanjuti pengaduan tersebut sesuai prosedur yang berlaku.
Selain hak, penting bagi nasabah untuk menjalankan kewajibannya, yakni:
1. Memahami model bisnis fintech pendanaan bersama, khususnya terkait risiko pinjaman/pembiayaan.
2. Memastikan legalitas dari perusahaan fintech.
3. Mempelajari karakteristik produk termasuk sistem bunga atau bagi hasil, denda, biaya-biaya, konsekuensi wanprestasi (kredit macet), dan ketentuan lainnya.
4. Bertanggung jawab terhadap pinjaman/pembiayaan yang telah diberikan dan digunakan supaya tidak menyimpang dari ketentuan yang telah diperjanjikan.
5. Bertanggung jawab terhadap pengembalian pinjaman/pembiayaan sesuai dengan ketentuan yang diperjanjikan.
6. Beritikad baik untuk memenuhi dan mematuhi perjanjian pinjaman/pembiayaan.
7. Bertanggung jawab terhadap pemberian kontak darurat, dan konsekuensi dengan pihak ketiga lain yang dipersyaratkan.
8. Menyampaikan kelengkapan informasi secara benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
Nah itulah penjelasan mengenai hak dan kewajiban konsumen fintech. Pastikan kamu meluangkan waktu untuk memahaminya.
Dengan pengetahuan yang cukup, kamu akan terhindar dari jebakan pinjol ilegal.
(ar/lb)