Heboh Soal Mantan Koruptor Diangkat Jadi Stafsus Risma, Kemensos Angkat Bicara – Liputan Online Indonesia

Stafsus KemensosHeboh Soal Mantan Koruptor Diangkat Jadi Stafsus Risma, Kemensos Angkat Bicara. Foto: dok.liputan6.com

liputanbangsa.com – Heboh soal diangkatnya mantan narapida kasus koruptor menjadi Staf Khusus Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini, membuat Kementerian Sosial (Kemensos) buka suara soal kabar yang beredar tersebut.

Dalam kabar yang beredar menyebutkan mantan narapidana kasus korupsi, Tasdi ditunjuk sebagai staf khusus Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini.

Menanggapi hal tersebut, Plt Kepala Biro Komunikasi Kementerian Sosial (Kemensos) Roma Uli Jaya Sinaga tak menampik atau membenarkan kabar itu. Roma hanya menegaskan saat ini stafsus Risma berjumlah lima orang.

“Staf khusus Menteri Sosial sesuai dengan Surat Keputusan berjumlah lima orang,” tegas Roma.

Roma menyatakan dalam jajaran stafsus Mensos tersebut tidak tercantum nama Tasdi. Ia menyebutkan kelima Staf Khusus terdiri dari Staf Khusus Menteri Bidang Komunikasi dan Media Massa Don Rozano Sigit Prakoeswa, Staf Khusus Menteri Bidang Pengembangan SDM dan Program Kementerian Suhadi Lili, dan Staf Khusus Menteri Bidang Pemerlu Pelayanan Kessos dan Potensi Sumber Kessos Luhur Budijarso Lulu.

Lalu, Staf Khusus Menteri Bidang Pemberdayaan dan Penanganan Fakir Miskin Doddi Madya Judanto, dan Staf Khusus Menteri Bidang Hubungan dan Kemitraan Lembaga Luar Negeri Faozan Amar.

Sebagai informasi, Tasdi merupakan mantan Bupati Purbalingga yang menjabat tahun 2016 lalu. Namun kiprah politiknya terhenti pada Juni 2018 karena terjaring OTT KPK.

Tasdi ditetapkan tersangka bersama empat orang lainnya, yakni Kepala Bagian ULP Pemkab Purbalingga Hadi Iswanto serta tiga pihak swasta Hamdani Kosen, Librata Nababan, dan Ardirawinata Nababan.

Tasdi disebut menerima suap sejumlah Rp100 juta dari penggarap proyek tersebut. Tasdi dan Hadi disebut sebagai penerima suap, sementara Hamdani, Librata, dan Ardirawinata sebagai pemberi suap.

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang, Tasdi divonis 7 tahun penjara. Ia juga dicabut hak politiknya selama 3 tahun setelah menjalani masa hukuman.

Putusan dibacakan pada Februari 2019. Namun dalam pemberitaan Tasdi bebas bersyarat 7 September 2022.

(heru/lbi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *