liputanbangsa.com – Pada mudik 2023 pemerintah menerapkan skema ganjil genap sesuai nomor kendaraan. Jadwal ganjil genap ini berlaku untuk arus mudik maupun arus balik.
Yang perlu dipahami, Skema ganjil genap ini hanya berlaku di ruas Tol Karawang Barat KM 47 sampai Gerbang Tol Kalikangkung KM 414, begitupula sebaliknya. Namun, skema ini diterapkan pada waktu-waktu tertentu.
Skema ganjil genap tertuang di Surat Keputusan Bersama Nomor KP-DRJD 2616 Tahun 2023, SKB/48/IV/2023, 05/PKS/Db/2023 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2023/1444 Hijriah.
Skema ganjil genap diterapkan pemerintah untuk mengantisipasi penumpukan pemudik dan untuk memitigasi potensi kemacetan mudik Lebaran 2023.
Sebab, pemerintah memprediksi pada Lebaran 2023 jumlah pemudik akan mencapai 123 juta orang atau meningkat dari momen mudik Lebaran 2022 sebanyak 85 juta orang.
Selain ganjil genap, pemerintah juga menerapkan skema satu jalur alias one way dan skema pasang surut atau contra flow pada ruas tol.
BACA JUGA:
Pemerintah juga menerapkan aturan pembatasan operasional angkutan barang hingga pengaturan penundaan perjalanan di tol dan pelabuhan.
Untuk megetahui jadwal skema ganjil genap, simak informasinya di bawah ini.
Jadwal Ganjil Genap Mudik 2023
Berikut jadwal ganjil genap mudik 2023.
Arus Mudik
Selasa, 18 April 2023 pukul 14.00-24.00 WIB
Rabu, 19 April 2023 pukul 08.00-24.00 WIB
Kamis, 20 April 2023 pukul 08.00-24.00 WIB
Jumat, 21 April 2023 pukul 08.00-24.00 WIB
Arus Balik Periode 1
Senin, 24 April 2023 pukul 14.00-24.00 WIB
Selasa, 25 April 2023 pukul 08.00-24.00 WIB
Rabu, 26 April 2023 pukul 00.00-08.00 WIB
Arus Balik Periode 2
Sabtu, 29 April 2023 pukul 14.00-24.00 WIB
Minggu, 30 April 2023 pukul 08.00-24.00 WIB
Senin, 1 Mei 2023 pukul 08.00-24.00 WIB
Selasa, 2 Mei 2023 pukul 00.00-08.00 WIB
(heru/lbi)

