JAKARTA, liputanbangsa.com – Mahkamah Konstitusi akan membacakan putusan sidang seluruh sengketa Pilkada 2024 pada 24 Februari 2025.
Awalnya, putusan sengketa Pilkada dijadwalkan paling lambat 11 Maret 2025.
Perubahan jadwal ini telah diatur dalam Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2025.
“24 Februari, sesuai dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi kita yang nomor 1/2025,” kata Kepala Biro Humas dan Protokol MK, Pan Mohamad Faiz di Gedung MK, Jakarta, Jumat (31/1/2025).
Faiz menjelaskan bahwa percepatan ini dilakukan dengan mempertimbangkan prinsip speedy trial.
“Ya, ini sesuai dengan prinsip persidangan, speedy trial, persidangannya cepat. Alhamdulillah Majelis Hakim ini bisa memeriksa dengan secara efisien dan efektif, dan kita juga mengenal adagium delay justice denied,” katanya.
Ia menambahkan bahwa kelancaran pemeriksaan memungkinkan putusan dibacakan lebih awal, memberikan kepastian hukum bagi pemangku kepentingan.
Selain itu, MK juga mempercepat pembacaan putusan dismissal menjadi 4-5 Februari 2025, lebih awal dari jadwal semula pada 11-13 Februari 2025.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengatakan Presiden Prabowo Subianto menginginkan agar kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 segera dilantik.
Menurutnya pelantikan tersebut penting agar jkepala daerah bisa cepat bekerja, sehingga memberikan kepastian politik di daerah.
Dengan kepastian politik tersebut, diharapkan dunia usaha di daerah dapat berjalan optimal.
“Beliau (Presiden) memberi instruksi kepada saya, prinsip upayakan secepat mungkin, upayakan secepat mungkin supaya ada kepastian politik di daerah-daerah,” kata Hal Tito Karnavian di kantornya Gedung Kementerian Dalam Negeri, Jumat (31/1/2025).
Tak hanya itu, keterbelahan masyarakat akibat pelaksanaan Pilkada bisa segera teratasi setelah pelantikan.
Kepala daerah definitif juga dapat segera merealisasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Kemudian juga untuk efisiensi pemerintahan supaya semuanya bergerak berjalan segera,” ujarnya.
Guna keserentakan yang lebih besar, pelantikan kepala daerah hasil Pilkada non-sengketa bakal digabung dengan kepala daerah yang gugatannya ditolak Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan dismissal.
Karena itu, pelantikan kepala daerah non-sengketa yang semula dijadwal pada 6 Februari 2025 akan diundur untuk menunggu hasil putusan dismissal.
Setelah putusan itu keluar, nantinya Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dapat segera menetapkan kepala daerah terpilih. Begitu pula dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dapat segera mengusulkan pelantikan dengan mengacu ketetapan KPUD.
Terkait dengan tanggal pasti pelantikan, pihaknya bakal berkoordinasi dengan KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan MK. Koordinasi ini untuk memastikan waktu penyelesaian penanganan di masing-masing instansi. Mendagri juga telah meminta pendapat hukum dari Mahkamah Agung terkait dengan pelantikan kepala daerah.
Dirinya berharap, berbagai tahapan dapat dipercepat terutama MK dalam menyampaikan putusan dismissal.
“Sehingga KPU bisa untuk mengeluarkan penetapan (kepala daerah terpilih) berdasarkan penetapan MK tentang dismissal,” jelasnya.
(ar/lb)