JAKARTA, liputanbangsa.com – Kurang dari enam bulan lagi Pemilu 2024 akan segera dilaksanakan.
Berdasarkan pengumuman resmi pemerintah tentang penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024.
Terdapat juga kalender jadwal rangkaian kegiatan pemilu yang terdiri dari kampanye, masa tenang hingga hari pemungutan suara.
Ketetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Bersama No. 855/2023, No. 3/2023, dan No. 4/2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.
Dalam bentuk daftar, berikut adalah jadwal rangkaian kegiatan pemilu 2024 dilansir dari Twitter @bawaslu_RI :

1 – 31 Januari 2024: Kampanye Pemilu
1 – 10 Februari 2024: Kampanye Pemilu
11 – 13 Februari 2024: Hari Tenang
14 Februari 2024 : Pemungutan Suara Pemilu 2023
Demikian tadi sederet jadwal rangkaian kegiatan dalam rangka pemilu 2024.
Seperti yang telah banyak diketahui, kampanye politik adalah sebuah upaya yang terorganisir.
Tujuannya adalah untuk mempengaruhi proses pengambilan keputusan para pemilih.
Dalam waktu yang tadi telah disebutkan di awal, pihak-pihak terkait yang memiliki kepentingan dalam upaya menyukseskan Pemilu 2024 dapat menjalankan tugasnya.
Tentunya, tugas yang sesuai dengan aturan dan tidak melanggar undang-undang dan norma yang berlaku.
Selain kegiatan pra-pemungutan suara Pemilu 2024, ada juga rangkaian pasca, berikut adalah jadwalnya:
1 Oktober 2024: Pengucapan Sumpah/ Janji DPR/DPD
20 Oktober 2024: Pengucapan Sumpah/ Janji Presiden dan Wakil Presiden.
Demikian tadi informasi seputar kalender Pemilu 2024 dalam rentang Januari hingga Oktober 2024.
(ar/lb)

