liputanbangsa.com – Pemerintah daerah (Pemda) diingatkan Nunuk Suryani selaku Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk mengusulkan formasi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Nunuk menyampaikannya di Gedung D Kemendikbudristek, Jakarta, pada Selasa, (21/03). “Mohon agar Pemda bisa mencapai kebutuhan guru kita,” ujarnya.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) sebelumnya telah membuka usulan formasi PPPK 2023 sejak 20 Maret 2023 dan akan ditutup pada 30 April 2023, menurut Nunuk.
Tercatat sebanyak 601.2866 kebutuhan guru PPPK 2023, yang berasal dari akumulasi sisa kebutuhan formasi PPPK 2022 sebanyak 531.524 dan guru ASN yang pensiun pada 2024 mencapai 69.762.
“Jadi, tanpa usulan Pemda akan sulit sekali menyelesaikan masalah guru honorer,” ujar Nunuk.
Lebih lanjut, 1 juta PPPK guru telah disediakan Kemendikbudristek sejak 2021. Namun, pada 2021 usulan formasi Pemda hanya setengahnya.
Pada tahun ini, Nunuk berharap pengusulan tersebut dapat meningkat dan mencapai target kebutuhan. Nunuk juga menyebut Kemendikbudristek akan menyiapkan skema pembukaan formasi dari pemerintah pusat bila usulan tak sesuai.
“Akan melakukan top up formasi PPPK guru 2023 jika usulan Pemda minim,” katanya. (afifah/lbi)