Kendaraan Selain Pelat DK Dilarang Masuk Bali saat Nataru – Liputan Online Indonesia

BALI, liputanbangsa.comWacana melarang kendaraan berpelat non-DK (pelat Bali) untuk masuk ke Bali saat libur Nataru (Natal & Tahun Baru) dinilai malah menyulitkan rakyat.

Organisasi Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Bali mewanti-wanti soal rencana melarang kendaraan non-DK masuk Pulau Dewata saat libur Natal dan tahun baru (Nataru) 2024/2025.

MTI menilai larangan kendaraan pelat non-DK ke Pulau Dewata juga bisa mempersulit warga Bali jika ingin pergi ke luar pulau.

Terlebih, masyarakat Bali kerap berwisata spiritual (tirta yatra) ke Jawa dan pulau lain.

“Jika dilakukan larangan yang sama (di daerah lain), akan sulit juga ketika masyarakat melakukan perjalanan tirta yatra tersebut karena harus mengganti kendaraannya ketika memasuki Pulau Jawa atau pun Lombok dan sebagainya,” ujar Ketua MTI Bali, I Made Rai Ridartha, Selasa (3/12/2024).


Rai meminta DPRD dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali memikirkan dengan matang terkait upaya meminimalisasi kemacetan di Pulau Dewata selama periode libur Nataru.

Rai berpendapat kendaraan dari luar yang melakukan tur wisata ke Bali tidak perlu dilarang atau dibatasi karena akan kembali ke tempat asal dan tidak menyalahi aturan.

Menurutnya, yang perlu diawasi adalah kendaraan berpelat luar, tetapi mengambil penumpang dan melakukan perjalanan wisata di Bali.

Selain itu, Rai melihat jika perusahaan angkutan pariwisata di Bali juga melakukan pelanggaran terlebih dahulu dengan menyewakan kendaraan yang tidak terdaftar.

Hal itu dilakukan lantaran tingginya permintaan wisatawan menyewa kendaraan.

“Adanya kemungkinan badan usaha pariwisata itu tidak memiliki kendaraan yang siap beroperasi sesuai daftar kendaraan yang dimiliki. Sehingga, jika ada permintaan, mereka menggunakan kendaraan lain yang tidak terdaftar di perusahannya,” ungkap Rai.

“Para pengusaha rent car di Bali mencoba untuk menggunakan kendaraan lain yang tidak terdaftar, baik kendaraan sendiri, saudaranya, temannya yang tidak terdaftar sebagai kendaraan rent car,” imbuhnya.

Pelanggaran semacam itu, ungkap Rai, telah terjadi berulang-ulang. Sehingga, pada dasarnya, pelanggaran sudah dimulai oleh pengusaha di Bali sendiri.

Permasalahan tersebut yang seharusnya diselesaikan dahulu untuk saling menjaga antarpengusaha angkutan pariwisata di Bali.

“Jika sepakat dan tertib, tentu akan lebih mudah mengawasi adanya pelanggaran yang dilakukan kendaraan pariwisata luar Bali yang tidak memenuhi persyaratan operasional,” jelas Rai.

Diberitakan sebelumnya, rencana melarang kendaraan pelat luar masuk ke Pulau Dewata dicetuskan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali.

DPRD Bali berencana melarang kendaraan dengan pelat non-DK masuk ke Pulau Dewata saat liburan Natal dan tahun baru (Nataru) 2024/2025.

Aturan itu diklaim untuk mendukung travel lokal Bali.

“Sebenarnya saya mau membela travel-travel lokal Bali dibanding luar Bali karena merekalah yang membayar pajak ke Bali,” ujar Ketua Komisi II DPRD Bali, Agung Bagus Pratiksa Linggih alias Ajus Linggih, Selasa (3/12/2024).

 

(ar/lb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *