YOGYAKARTA, liputanbangsa.com – Komisi B DPRD Provinsi Jawa Tengah mengunjungi Kantor Dinas Pertanian & Ketahanan Pangan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Selasa (20/8/2024).
Rombongan Komisi B diterima oleh Heri Sulistyo Hermawan, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan DIY.
Wakil Ketua Komisi B, Sri Marnyuni, menjelaskan bahwa penyusunan Raperda Penyelenggaraan Sistem Pertanian bertujuan untuk memajukan sektor pertanian dengan semangat bersama.
Raperda ini terdiri dari 14 bab dan 69 pasal.
“Kami ingin berkonsultasi terkait penyusunan raperda inisiatif di bidang pertanian, dengan harapan petani di Jawa Tengah dapat lebih sejahtera dan mampu memakmurkan diri mereka sendiri,” ujar Sri.
Secara garis besar, tujuan dari raperda ini adalah mengatur pengawasan dan penyelenggaraan Sistem Pertanian, memberikan perlindungan bagi petani organik serta masyarakat yang menggunakan produk organik, dan memberikan kepastian usaha bagi petani untuk menghasilkan produk pertanian yang aman dikonsumsi.
Sri juga menjelaskan bahwa jumlah petani di Jawa Tengah sekitar 2,9 juta orang, dengan rata-rata kepemilikan lahan sekitar 0,65 hektare.
Dari jumlah tersebut, sebagian besar adalah petani gurem dengan rata-rata lahan seluas 0,15 hektare.
Pertanian organik mulai berkembang di kalangan petani, karena produk-produk organik seperti sayuran dan beras kini diminati oleh pasar.
Sayangnya, hanya kurang dari 2% lahan pertanian di Jawa Tengah yang memiliki kandungan bahan organik yang memadai, sehingga perlu kajian lebih lanjut.
Menanggapi hal ini, Heri Sulistyo Hermawan menyatakan apresiasinya terhadap semangat tersebut.
Ia menambahkan bahwa DIY memiliki kondisi yang hampir sama dengan Jateng, dan menyatakan bahwa Perda harus mengutamakan kesejahteraan petani dan masyarakat.
Sri Marnyuni pun menyampaikan bahwa hasil konsultasi ini akan menjadi bahan diskusi lebih lanjut, terutama terkait pemberdayaan, peningkatan dan perlindungan sektor pertanian di Jawa Tengah.
(lb/lb)