Terbukti Terlibat Kasus Suap DJKA Kemenhub, KPK Tetapkan 10 Tersangka – Liputan Online Indonesia

kpkTerbukti Terlibat Kasus Suap DJKA Kemenhub, KPK Tetapkan 10 Tersangka. Foto: dok.cnnindonesia.com(ANTARA FOTO)

liputanbangsa.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap terkait pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan tahun anggaran 2018-2022 pada Kamis (13/4/2023) dini hari.

Dalam kasus suap tersebut, melibatkan sejumlah pihak dari swasta selaku pemberi suap, dan enam orang lainnya dari kalangan aparatur negara sebagai penerima suap. Hal itu dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK Johanis Tanak.

“Setelah melakukan permintaan keterangan kepada para terperiksa dan menemukan bukti permulaan yang cukup dilanjutkan dengan gelar perkara, KPK menetapkan 10 orang tersangka,” ungkapnya.

Dalam kasus ini, tim KPK mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp2,027 miliar, US$20 ribu, kartu debit senilai Rp346 juta, serta saldo pada rekening bank senilai Rp150 juta. Sehingga, secara keseluruhan setara sekitar Rp2,823 miliar.

kpk
dalam kasus suap DJKA Kemenhub, KPK mengamankan sejumlah barang bukti berupa mata uang dollar dan rupiah. Foto: dok.cnnindonesia.com(FOTO ANTARA)

Para tersangka pihak pemberi adalah Dion Renato Sugiarto selaku Direktur PT IPA (Istana Putra Agung), Muchamad Hikmat selaku Direktur PT DF (Dwifarita Fajarkharisma), Yoseph Irahim selaku Direktur PT KA Manajemen Properti sampai Februari 2023 dan Parjono selaku VP PT KA Manajemen Properti.

Sementara enam tersangka penerima suap adalah Harno Trimadi selaku Direktur Prasarana Perkeretaapian, Bernard Hasibuan selaku PPK BTP Jabagteng, Putu Sumarjaya selaku Kepala BTP Jabagteng, Achmad Affandi selaku PPK BPKA Sulsel, Fadliansyah selaku PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian, dan Syntho Pirjani Hutabarat selaku PPK BTP Jabagbar.

Sepuluh tersangka tersebut ditetapkan sebagai tersangka terkait pembangunan jalur kereta api di wilayah Sulawesi Selatan, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Jawa-Sumatera tahun anggaran 2018-2022.

Johanis Tanak juga mengatakan bahwa 10 tersangka tersebut langsung ditahan dengan masa penahanan 20 hari pertama terhitung dari 12 April hingga 1 Mei di sejumlah rutan yang berbeda.

Tersangka DIN ditahan di Rutan Polres Jaksel, kemudian Polres Jakbar untuk YOS dan FAD, Rutan Pomdam Jaya Guntur untuk MUH, Rutan Polres Jakpus untuk PAR dan PTU.

Sementara itu, BEN dan AFF akan ditahan di Rutan Polres Jaktim, HNO di Rutan KPK Kav. C1, serta SYN di Rutan KPK Gedung Merah Putih KPK.

kpk
Para tersangka kasus suap proyek DJKA Kemenhub diperiksa KPK. Foto: dok.cnnindonesia.com(ANTARA FOTO)

Para tersangka penerima disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara itu, para tersangka pemberi suap disangkakan Pasal 5 atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Penetapan tersangka itu dilakukan setelah KPK meminta keterangan terhadap 25 orang setelah melakukan operasi tangkap tangan di beberapa kawasan pada Selasa (11/4) dan dilanjutkan di Jakarta hingga Rabu (12/4).

BACA JUGA:

KPK OTT Kasus Suap Proyek Jalur Kereta Api Tegal, Diduga Seret Pejabat DJKA Jateng – Liputan Online Indonesia

 

(heru/lbi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *