[ad_1]
KUDUS, liputanbangsa.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kudus menggelar sosialisasi pembentukan badan ad hoc Panitia Pemungutan Suara (PPS). Kegiatan ini dilaksanakan di Hotel Griptha Kudus, Jumat (16/12/2022).
Ketua KPU Kudus Naily Syarifah mengatakan, pendaftaran calon PPS sendiri akan dibuka pada 18 Desember nanti dan ditutup pada 29 Desember. Dengan jumlah yang dibutuhkan ada sebanyak 396 orang.
“PPS ini kan jumlahnya banyak, sehingga perlu kami sosialisasikan dari sekarang. Karena, mengingat pendaftaran PPK kemarin mencapai 1.204 orang,” ucapnya.
Adapun jumlah PPS yang dibutuhkan, masing-masing desa ada tiga orang, dikalikan 132 desa di Kudus. Sehingga total yang diperlukan berjulah 396 PPS. Ditambah dengan calon pergantian antarwaktu (PAW) dengan jumlah yang sama yakni 396 orang.
Untuk persyaratannya sendiri, bagi calon pendaftar PPS adalah WNI, berusia minimal 17 tahun, tidak menjadi anggota partai politik (Parpol), berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS. Kemudian, mampu secara jasmani, rohani dan bebas narkotika, pendidikan minimal SMA, dan tidak pernah dipidana.
“Di pemilu saat ini berbeda dengan pemilu sebelumnya. Pendaftaran melalui Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan ad hoc (Siakba). Jadi tidak perlu datang ke kantor untuk mengirimkan dokumen dan sebagainya, bisa di online,” tuturnya.
Sementara itu, dalam sosialisasi yang digelar tersebut mengundang seluruh kepala desa se-Kabupaten Kudus. Kemudian, camat, instansi terkait penyelenggaraan Pemilu, dan organisasi masyarakat. (sam/lbi)
[ad_2]
Beranda