liputanbangsa.com – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sedang mendetailkan kriteria jasa pendidikan dan kesehatan premium atau mahal yang akan dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12% per 1 Januari 2025.
Daftar tersebut ditargetkan akan keluar akhir tahun ini.
Kepala Pusat Kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu, Wahyu Utomo mengatakan salah satu pendekatan yang ditargetkan kena PPN 12% adalah pendidikan dan rumah sakit yang biayanya mahal dan berstandar internasional.
“Kriteria premium sedang rumuskan. Salah satu pendekatannya adalah SPP atau biaya kuliahnya mahal dan atau berstandar internasional,” kata Wahyu, Kamis (19/12/2024).
Aturan yang Berlaku
Sebelumnya, pemerintah membebaskan jasa kesehatan dan pendidikan secara umum dari pengenaan PPN.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2022 mengatur ketentuan tersebut.
Pemerintah memutuskan untuk mengenakan PPN pada kedua jasa premium itu karena bukan termasuk konsumsi warga kelas menengah bawah, melainkan kelas atas.
Baca Juga :Â Mohammad Saleh Sah Jadi Ketua DPD I Golkar Jateng
Demi menciptakan keadilan dan semangat gotong royong, pemerintah menetapkan tarif PPN 12% untuk jasa pendidikan dan kesehatan premium.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu, Febrio Nathan Kacaribu, menjelaskan bahwa sekolah dengan biaya lebih dari Rp 100 juta per tahun akan dikenakan PPN 12%.
Baca Juga :Â Aksi Curang saat UTBK-SNPMB 2025, Posko Pengaduan Dibuka Ombudsman
“Ada sekolah dengan biaya lebih dari Rp 100 juta per tahun yang tidak membayar PPN, lalu ada juga layanan kesehatan premium dan VIP. Apakah ini layak tetap mendapat PPN 0%? Kami ingin menegakkan prinsip keadilan dalam sistem perpajakan,” tegas Febrio.
(ar/lb)