KLATEN, liputanbangsa.com – Komisi A DPRD Provinsi Jateng menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Tengah terkait kelebihan pembayaran dalam pengelolaan bantuan keuangan kepada pemerintah desa untuk peningkatan sarana prasarana perdesaan Tahun Anggaran 2023, Jumat (15/11/2024), di Kantor Dispermasdes Klaten.
Sekretaris Komisi A Mukafi Fadli menjelaskan berdasarkan adanya temuan terkait adanya desa yang belum melaporkan pengelolaan bantuan keuangan sarpras pada tahun 2023 sampai 7 Mei 2024 kepada BPK.
Adanya perbedaan data dari Dispermades yang sudah ter-LPJ-kan, maka dari itu Komisi A menindaklanjuti dengan mendatangi daerah yang masuk pendataan BPK.
Didi Hariyadi selaku Kepala Bidang Admin Kepala Desa Dispermasdes Jateng menjelaskan, masalah perbedaan data dikarena ada beberapa desa yang belum menyetorkan dana desa yang tidak terpakai.
“Walaupun pelaksanaan bantuan keuangan sudah berjalan dan juga ada kendala di lapangan, namun jika LPj tidak dikerjakan sama sekali maka dana harus dikembalikan ke kas daerah,” tegasnya.
Tri Wiyanta selaku Sekretaris Dispermasdes turut menambahkan, ada beberapa kendala terkait mekanisme pencairan dana yang harus dipercepat serta adanya penggeseran dana yang disebabkan masalah situasi di desa berbeda-beda, seringnya situasi politik yang tidak sinkron sehingga menjadi masalah maka dari itu mempengaruhi penundaan pencairan dana, selain itu juga di disebabkan apakah keuangan desa mencakup seluruh kebutuhan yang diperlukan atau tidak.
Kendala terbesar dalam penggunaan dana desa adalah pencairan dana yang terlambat.
Pada tahun 2023, terdapat 644 titik pembangunan, dan 7 titik di antaranya tidak dicairkan dan Pada tahun 2024, dari 879 titik pembangunan, hanya 822 titik yang terealisasi di tingkat provinsi, 15 titik di tingkat kabupaten, 1 titik ditolak, dan sisanya belum diajukan.
Mukafi menyarankan untuk mengatasi kendala yang dihadapi, diperlukan beberapa langkah strategis.
Pertama, perlu dilakukan pelatihan dan pendampingan bagi administrator desa agar tidak ada kendala di lapangan, juga adanya pelatihan pembuatan laporan LPj.
Kedua, penting untuk memperkuat pengawasan dan monitoring terhadap pengelolaan dana desa di setiap desa.
Terakhir Mukafi meminta, perlu dilakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat desa terkait pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa. (Adv-Anf)