Majelis Hakim PN Jakpus Terima Gugatan Dari Class Action Keluarga Korban Gagal Ginjal Akut – Liputan Online Indonesia

gagal ginjalMajelis Hakim PN Jakpus Terima Gugatan Dari Class Action Keluarga Korban Gagal Ginjal Akut - Liputan Online Indonesia. Foto: dok.kompas.com

liputanbangsa.com Perwakilan kelompok atau class action keluarga korban gagal ginjal akut pada anak melaporkan gugatan ke Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Diketahui gugatan tersebut diterima oleh PN Jakarta Pusat dengan pertimbangan berdasarkan Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 5 Ayat 3 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) nomor 1 Tahun 2022 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok.

“Menetapkan, satu, menyatakan sah gugatan perwakilan kelompok yang diajukan oleh para penggugat dalam perkara ini,” ujar ketua majelis hakim Yusuf Pranowo dalam persidangan di PN Jakarta Pusat, Selasa (21/3).

Yusuf Pranowo, pemimpin majelis hakim bersama dengan Dominggo Silaban dan Susanti selaku hakim anggota memerintahkan perwakilan kelompok atau kuasanya memberitahu kepada anggota kelompok lainnya terkait penerimaan gugatan tersebut.

Pada putusan akhir, hakim menanggungkan perkara tersebut. Unrtuk mengajukan gugatan tersebut, 25 perwakilan keluarga dinyatakan memenuhi kedudukan hukum atau legal standing, menurut Siti Habiba selaku anggota tim advokasi. Atas gugatan yang dilayangkan, ia mengungkapkan pihak keluarga akan mempersiapkan bukti-bukti untuk memperkuat gugatan.

“Para penggugat diberikan waktu selama satu minggu oleh majelis hakim untuk membuat fakta dan peristiwa yang dialami oleh para penggugat,” ucap Siti.

Diketahui, mayoritas keluarga pasien atau korban berasal dari kawasan Jabodetabek. Sebelumnya, puluhan keluarga pasien atau korban kasus gagal ginjal akut mengajukan gugatan class action ke PN Jakarta Pusat.

Ganti rugi untuk korban yang dinyatakan para penggugat sejumlaah Rp2.050.000.000 per korban meninggal, dan Rp1.030.000.000 untuk yang masih dalam massa pengobatan.

Sebagai informasi, pihak penggugat dalam perkara ini yaitu PT Afi Farma Pharmaceutical Industry, PT Universal Pharmaceutical Industry, PT Tirta Buana Kemindo, CV Mega Integra, PT Logicom Solution, CV Budiarta, PT Megasetia Agung Kimia, PT Chemical Samudera, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Kementerian Kesehatan. Sedangkan Kementerian Keuangan menjadi pihak turut tergugat. (afifah/lbi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *