Mengapa Panji Gumilang Belum Ditetapkan Polri sebagai Tersangka? – Liputan Online Indonesia

liputanbangsa.com – Bareskrim Mabes Polri belum juga menetapkan status Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka atas dugaan penistaan agama meskipun kasus telah masuk tahap penyidikan.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan proses hukum terhadap Panji Gumilang hingga kini masih terus berjalan. Ia menyebut penetapan status hukum Panji haruslah bertahap.

“Masalah penetapan tentunya itu sangat teknis, nanti semuanya akan disampaikan,” kata Sigit saat ditemui di Mall Lippo Kemang, Jakarta Selatan, Minggu (23/7/2023).

Sigit menegaskan penyidikan terhadap pimpinan Ponpes Al Zaytun tersebut hingga kini masih terus berjalan.

Senada dengan Sigit, Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Sandi Nugroho menjelaskan penetapan status hukum Panji merupakan kebijakan dari penyidik yang menangani kasus tersebut.

Meskipun penyidik telah memeriksa sejumlah saksi.

Adapun saksi yang sudah diperiksa atas kasus dugaan penistaan agama itu, mulai dari ahli agama, bahasa, hingga Labfor yang telah dilakukan beberapa waktu lalu.

“Memang harus hati-hati karena menentukan nasib orang. Polri tidak sembarangan dalam menetapkan nasib orang,” tegas Sandi.

 

Polri Tak Kunjung Gelar Perkara Kasus Al-Zaytun

Polisi belum melakukan gelar perkara kasus dugaan penodaan agama yang menjerat Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang. Saat ini, proses penyidikan berada pada tahap melengkapi syarat formil.

“Oh belum, belum. Gini ya, kita itu kan memulai sebuah penyelidikan, naik penyidikan. Dari proses penyelidikan ke penyidikan itu ada proses. Proses penyidikan sendiri itu juga ada proses-proses yang harus kita jalani. Baik itu pemeriksaan saksi dan lain sebagainya,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro kepada wartawan, Jumat (21/7/2023).

“Dari hasil yang dilaporkan diuji oleh labfor. Dari hasil labfor ini kemudian kita uji lagi melalui ahli-ahli yang ada. Jadi prosesnya masih berjalan,” sambungnya.

Menurut Djuhandani, langkah pemeriksaan terhadap Panji Gumilang setelah kasus tersebut naik ke penyidikan pun juga belum dijadwalkan.

Sejauh ini, penyidik masih mengambil keterangan dari saksi dan ahli.

“Kita penuhi dulu, kita formilkan dulu. Saya sampaikan bahwa kita tetap konsisten seperti disampaikan oleh Bapak Kabareskrim, konsisten tapi tidak mengesampingkan formil dan aturan. Kalau sekarang saya ditanya rekan-rekan media, pak kapan? Saya belum bisa menjawab karena kita sedang by process,” jelas dia.

Djuhandani mengatakan, ada banyak saksi dan saksi ahli yang berbicara ke publik melalui media atau pun sosmed perihal kasus Panji Gumilang.

Namun setelah diminta untuk berhadapan dengan penyidik malah tidak mau bersaksi.

“Akhirnya kita, penyidik ini sekarang sedang berjalan. Dan insyAllah saat ini sudah 19 saksi dan 19 ahli sudah kita, sudah bersedia untuk diperiksa. Ada beberapa saat ini mulai berjalan,” ungkap Djuhandani.

 

(ar/lb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *