Pemilu 2024 Dipastikan Puan Berjalan Sesuai Jadwal, 14 Februari 2024 Perkiraannya – Liputan Online Indonesia

puanPemilu 2024 Dipastikan Puan Berjalan Sesuai Jadwal, 14 Februari 2024 Perkiraannya - Liputan Online Indonesia. Foto: dok.cnnindonesia

liputanbangsa.com Usai pimpin Rapat Paripurna yang mengesahkan Perppu Nomor 1 tahun 2022 tentang pemilu dijadikan sebagai UU, Puan Maharani selaku Ketua DPR RI menegaskan Pemilu 2024 beserta masa pencoblosan tetap akan dilaksanakan sesuai dengan jadwal seharusnya.

“Alhamdulillah hari ini Perppu Nomor 1 terkait Pemilu sudah disahkan menjadi Undang-undang,” ujar Puan sesaat setelah memimpin Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (4/4).

“Pemilu insya Allah akan tetap jalan sesuai dengan jadwal yang ada. Dan akan dilaksanakan insya Allah pada tanggal 14 Februari tahun 2024,” ujar Puan.

Disahkannya Perppu Nomor 1 Tahun 2022 menjadi UU Pemilu, disyukuri Puan.

“Kami berharap dengan disahkannya Perppu Nomor 1 sebagai UU, pemilu 2024 yang akan datang itu bisa berjalan dengan aman, nyaman, bahagia, gembira tanpa kemudian ada perpecahan satu sama lain dalam menjalankan pesta demokrasi,” ujar Puan.

“Dan UU tentang Pemilu ini bisa dijalankan dengan sebaik-baiknya,” imbuhnya.

Hari ini Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilu menjadi Undang-undang resmi disahkan DPR pada Rapat Paripurna ke-20 masa sidang IV Tahun Sidang 2022-2023, Selasa (4/4).

Pembentukan penyelenggara pemilu di provinsi daerah otonomi baru merupakan salah satu perubahan norma dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2022, yang dijelaskan Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia dalam sambutannya.

Selain itu, adapun penguatan kelembagaan penyelenggaraan pemilihan umum; penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPR, DPRD provinsi; hingga jadwal kampanye pemilihan umum anggota DPR, DPRD, dan kampanye pemilihan presiden dan wakil presiden.

“Kami berharap dengan penyesuaian dan perubahan beberapa norma dalam Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu diharapkan penyelenggara tahapan Pemilu sesuai,” kata Doli.

Sejak 15 maret lalu, seluruh fraksi telah menyetujui Perppu Pemilu dalam rapat pleno Komisi II DPR.

Pemerintah menerbitkan Perppu tersebut sebagai konsekuensi dari penambahan empat Daerah Otonomi Baru (DOB) di daerah Papua yakni Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat. (afifah/lbi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *