YOGYAKARTA, liputanbangsa.com – Ramai di media sosial yang memperlihatkan beberapa orang mengamen online atau sambil live streaming di kawasan Titik Nol Kilometer Kota Jogja.
Satpol PP Kota Jogja menegaskan kegiatan tersebut melanggar Perda.
Dilansir detikJogja, Satpol PP Kota Jogja menggelar patroli menyikapi adanya pengamen online di jalanan beberapa hari terakhir itu.
Mereka menguraikan ancaman sanksi bagi pengamen yang kedapatan kembali beraksi.
“Kemarin satu orang (diamankan) di Jalan Mangkubumi. Kita kasih teguran lisan untuk mereka menghentikan aktivitasnya,” ungkap Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kota Jogja, Dodi Kurnianto saat dihubungi wartawan, Senin (4/11/2024).
Dodi berkata berdasarkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dimiliki, pengamen online itu berasal dari Palembang, Sumatera Selatan.
Ia menjabarkan ancaman sanksi yang dihadapi jika mereka kembali melanggar.
“Berdasarkan KTP yang bersangkutan, dia dari Tanjungkarang, Palembang,” jelas Dodi.
“Kalau diulangi lagi nanti bisa sampai ke yustisi, sesuai Perda Nomor 7 Tahun 2024 itu ada sanksi yustisi kalau misal sampai berulang terus,” lanjutnya.
Selain satu orang tersebut, Dodi menuturkan pihaknya juga sempat berpatroli pada Sabtu (2/11), atau setelah unggahan di media sosial itu viral.
Namun, mereka tak menemukan aktivitas ngamen.
Â
(ar/lb)