Pengembangan Desa Wisata DIY Masuk dalam Materi Raperda Kepariwisataan – Liputan Online Indonesia

YOGYAKARTA, liputanbangsa.com  – Dalam rangka peningkatan kapasitas dalam rangka mencari data dan informasi guna penyusunan naskah akademik (NA) tentang Raperda Penyelenggaraan Kepariwisataan, Komisi B DPRD Jateng berkunjung di Kantor Dinas Pariwisata Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.

Dalam kunjungan kerja tersebut, Wakil Ketua Komisi B Endro Dwi Cahyono beserta anggota didampingi Kepala Bidang Pengembangan Destinasi Pariwisata Provinsi Jawa Tengah Aria Chandra diterima Sekretaris Dinas Pariwisata Daerah Istimewa Yogyakarta Lis Dwi Rahmawati di Ruang Aula Dinas Pariwisata DIY, Kamis (12/12/2024).

“Kami sedang menghimpun informasi untuk menguatkan NA Raperda Penyelenggaraan Kepariwisataan, Dipilihnya Yogyakarta ini karena tidak diragukan lagi, pengembangan potensi kepariwisataan di DIY berkembang pesat. Mulai dari desa wisata, objek sampai pengelolaannya,” ucapnya.

Dalam kesempatan tersebut Lis Dwi Rahmawati memaparkan, Struktur Pengelolaan Desa Wisata dan Pokdarwis Desa Wisata Pokdarwis berada di tingkat kelurahan dan bertugas mengelola kegiatan wisata di daerahnya masing-masing.

Setiap kalurahan diharapkan memiliki Pokdarwis untuk memastikan pengelolaan wisata yang merata dan terintegrasi. Desa wisata memiliki banyak potensi terkait pengembangan wisata.

Peran Pokdarwis (Kelompok Sadar Wisata) penting dalam pengelolaan dan pengembangan potensi tersebut.

Budaya lokal menjadi daya tarik utama, melalui eksplorasi dan promosi potensi budaya, desa wisata dapat meningkatkan kunjungan wisatawan.

Penilaian Desa Wisata melibatkan aspek manajemen, keberlanjutan lingkungan, potensi budaya, infrastruktur, dan dampak ekonomi. Jawa Tengah lebih banyak berfokus pada pengembangan infrastruktur sebagai dasar untuk menarik wisatawan.

Peningkatan jalan, fasilitas umum, dan akses transportasi menjadi prioritas.

Desa wisata lebih dari satu hanya ada satu Pokdarwis Destinasi biasanya dikelola oleh kabupaten dan kota. Di Yogyakarta sendiri saat ini telah memiliki Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 40 Tahun 2020 tentang Kelompok Sadar Wisata Dan Desa/Kampung Wisata.

Kabupaten sendiri desa wisata hanya ada satu pengelola dan di tahun 2022 sudah ada tim pokja. Desa punya potensi  yang banyak terkait dengan desa wisata Pokdarwis.

Desa wisata itu berasal dari pengelolaan wisata, Paket wisata di tawarkan melalui Media social.

Budaya wisata melihat Potensi budaya yang ada di daerah tersebut, Ada desa wisata yang maju setelah di nilai makin meningkat, kriteria utama untuk menilai desa wisata di Jawa tengah bisa di usulkan Pokdarwis atau Bumdes dan ada juga bantuan event dari Dinas Pariwisata.

Aspek penilaian: kelembagaan, lingkungan & kelestarian, amenitas, produk yang ada di desa wisata dikembangkan agar lebih baik bidang kraf. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *