[ad_1]
JEPARA, liputanbangsa.com – Memotong atau mengambil sebagian dari bantuan sosial (bansos) tunai dan atau non tunai, kemudian disalurkan kepada masyarakat lain merupakan pelanggaran. Oleh sebab itu, Pemerintah Daerah (Pemda) Jepara mengimbau kepada pengurus tingkat RT, meski memiliki niat baik tetap patuhi regulasi.
Salah satu pemangku kebijakan Pemda Jepara, Agus Sutisna memaparkan, tidak sedikit RT yang mengalihkan bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan lainnya. Meski niat mulia, pihaknya menghimbau, agar menaati peraturan perundang-undangan.
“Tidak diperbolehkan, memotong sedikit pun kepada masyarakat yang berhak. Entah itu bansos tunai, non tunai, atau pangan. Jangan sampai menyalahi peraturan yang ditentukan,” papar Agus kepada liputanbangsa.com, belum lama ini.
Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara dari fraksi PPP ini melanjutkan, kebijakan tersebut berangkat dari Undang-undang tentang bantuan sosial. Dengan ini, tidak diperkanankan menyalurkan kepada seorang yang tidak semestinya.
“Sudah ada regulasinya dalam UU Bansos, jangan mengambil tindakan di luar yang ditentukan oleh pemerintah. Ini sering dilakukan oleh pimpinan di tingkat RT. Namun ini keliru, meski niatnya baik,” terangnya.
Berangkat dari hal tersebut, ia meminta, kepada pengurus RT untuk mendaftarkan warganya kepada Dinas Sosial, Permasayarakatan dan Desa (Dinsospermasdes) Kabupaten Jepara. Sehingga terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), dan warga memperoleh bantuan sesuai regulasi.
“Kepada regulasi kita harus taat. Apabila ingin memperjuangkan, mesti sesuai dengan peraturan yang berlaku. Caranya, dengan usulan dan stempel kecamatan kemudian memvalidasi di tingkat Dinsospermasdes, barulah terdaftar,” jelas dia.
Dengan penjelasan itu, pihaknya berharap, jangan sampai kejadian pemotongan atau pengalihan bansos terulang kembali. Selain tidak menaati perundang-undangan, juga mengurangi hak yang menerima.
“Biarlah sesuai hak dan jumlahnya, kita perjuangkan sesuai regulasi agar mendapat bantuan yang sah, dan bisa dipertanggungjawabkan,” pungkasnya. (cr2/lbi)
[ad_2]
Beranda