Pernikahan Dini di Boja Masih Tinggi, Ini Penyebabnya – Liputan Online Indonesia

SEMARANG, liputanbangsa.comAngka pernikahan dini di Kecamatan Boja, Kabupaten Kendal masih tinggi.

Hal ini berdasarkan data statistik Pengadilan Agama Kendal, jumlah perkawinan anak atau pernikahan dini di Kabupaten Kendal terbilang tinggi.

Ditandai dengan permohonan dispensasi kawin, yaitu 253 pada tahun 2021 dan 348 pada tahun 2022 perkawinan anak di Kendal.

Oleh sebab itu, Tim Pengabdian Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang menyelenggarakan kegiatan mencegah perkawinan anak di Boja Kabupaten Kendal.

Baca Juga :

Pernikahan Dini Dianggap Picu Kemiskinan Ekstrem Negara – Liputan Online Indonesia

 

Kegiatan pencegahan perkawainan anak itu mengangkat tema ”Peningkatan Pemahaman Usia Perkawinan Untuk Mewujudkan Kualitas Pendidikan Karang Taruna” di Desa Puguh, Kecamatan Boja, Kabupaten Kendal.

Tim ini diketuai oleh Dian Latifiani, yang beranggotakan Dr. Anis Widyawati, Muslikah, Seni Ira Maya Rasidah, Rahmawati Melati Sani dan Choirul Fuad.

Mereka melakukan kegiatan edukasi di Desa Puguh karena tingginya angka perkawinan anak di Kecamatan Boja pada waktu 2021-2023.

Dian Latifiani menuturkan, usia perkawinan menurut Pasal 7 UU No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU No 1 Tahun 1974 tentang perkawinan.

Berbunyi bahwa perkawinan diizinkan apabila sudah mencapai umur 19 tahun namun realita (das sein).

Dikatakannya, Karang Taruna merupakan sasaran utama kegiatan pengabdian ini karena eksistensinya sebagai organisasi kepemudaan sangat berimplikasi pada tingkat perkawinan anak di tingkat desa.

 

Ia memaparkan, faktor utama tingginya perkawinan anak dipengaruhi oleh :

  1. Faktor canggihnya teknologi
  2. Informasi dan komunikasi
  3. Tingkat ekonomi rendah
  4. Pergaulan bebas.

Dampak negatif dari adanya perkawinan anak ialah pendidikan anak terbengkalai, keterampilan SDM berkurang, sulit mendapat pekerjaan, bayi yang dilahirkan berisiko stunting.

Juga meningkatnya Angka Kematian Ibu (AKI) dan Angka Kematian Bayi (AKB).

Adapun, upaya preventif perkawinan anak dapat dilakukan melalui sosialisasi, edukasi.

Penyadaran kepada masyarakat dengan sinergitas stake holder, yaitu Orang Tua, Perangkat Desa.

Kantor Urusan Agama (KUA)/Kantor Urusan Cipil (KCS), Civitas Akademi, Dinas Pendidikan, Organisasi Masyarakat seperti Karang Taruna.

Bagi anak yang terpaksa kawin sebelum berusia 19 tahun, maka orang tua anak mengajukan permohonan dispensasi kawin ke Pengadilan Agama (muslim) atau Pengadilan Negeri (non muslim).

Selanjutnya pencatatan perkawinan ke KUA/KCS.

”Apabila harus putus sekolah formal, maka sebaiknya melanjutkan sekolah non formal melalui Pusat Kegiatan Belajar Mandiri (PKBM),” tuturnya.

Dengan tetap melanjutkan pendidikan meskipun anak terpaksa kawin, diharapkan memliki ketrampilan (soft skill) yang berkualitas.

Juga bermanfaat untuk pengembangan diri sehingga kualitas sumber daya manusia Indonesia bernilai unggul.

Sementara itu, Wakil Kepala Desa Puguh mengucapkan terima kasih kepada Tim Pengabdi FH UNNES.

”Sosialisasi semacam ini memang diperlukan guna meningkatkan kesadaran pemuda pemudi Karang Taruna Desa Puguh akan perannya selaku stakeholder terkait perkawinan anak,” ujarnya.

 

(ar/lb)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *