SEMARANG, liputanbangsa.com – Aparatur Sipil Negara (ASN) diwajibkan menjaga netralitas pada Pemilu 2024. Netralitas sendiri berarti tidak berpihak, tidak ikut dan tidak membantu salah satu pihak dalam hal ini kontestan (parpol, calon kepala Negara maupun kepala daerah).
Himbauan mengenai netralitas ASN ini, mengemuka dalam Dialog Prime Topic bertajuk “Menjaga Netralitas ASN dalam Pemilu”, Senin (8/5/2023), di Soul Cafe Semarang.
Pada kesempatan tersebut, Kepala Badan Kesbangpol Jateng, Hairudin mengatakan, netralias ASN sudah ditegaskan dalam UU No 5/2014. Dalam salah satu pasal menyebutkan pegawai ASN bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

“Maka dari itu ASN tidak boleh gabung pada salah satu parpol atau upaya dukung mendukung pencalonan. Fungsi ASN itu ada tiga, yaitu sebagai penyelenggara publik, pelayan publik, perekat pemersatu bangsa. Inilah yang harus dijaga,” kata Hairudin mewakili Sekda Jateng Sumarno.
Ketua Komisi A DPRD Jateng, Mohammad Saleh sekaligus pembicara pada acara ini menyatakan netralitas ASN ini wajib dijaga dalam politik. Namun, dengan netralitas ini ASN tetap mempunyai hak pilih yang tidak boleh diungkapkan kepada orang. Terlebih mengintervensi bahkan mengajak orang lain untuk mendukung pilihannya.

“Pengawasan yang dilakukan Bawaslu tidak saja kepada ASN. Objek pengawasan juga turut ditujukan kepada anggota TNI, Polri berpotensi melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Pemilu serta melanggar kode etik, disiplin masing-masing lembaga/instansi,” jelasnya.
Saleh pun juga meminta Bawaslu untuk meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengawasan terhadap ASN.
“Jika terjadi ketidaknetralan di ASN, masyarakat diharapkan lebih aktif mengawasi, bahkan bila perlu melaporkan ke Bawaslu. Apalagi saat ini masyarakat sekarang sangat intens dalam penggunaan media sosial yang digunakan sebagai penyampaian informasi dengan sangat cepat,” kata Moh Soleh.
Narasumber lain, Wakil Rektor III Undip, Prof Budi Setiono PhD MPol Admin mengatakan, dari sisi konsepsi teori, kontestasi untuk berkompetisi memberi gagasan itu bersifat bebas.

“Sehingga ASN harus netral. ASN mempunyai hak untuk dipilih dan jika ingin dipilih atau mencalonkan diri dalam pemilu/pilkada maka harus mengundurkan diri dari ASN. Oleh sebab itu kenetralan ASN itu memberi kesempatan dan dukungan kepada kontestasi untuk memberikan gagasan secara bebas. Sehingga rakyat nanti akan lebih bebas memilih kontestan yang dijagokan,” kata Budi Setiono.
(heru/lbi)

