liputanbangsa.com – Kepala Biro Komunikasi Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan RI Aji Muhawarman menekankan pihaknya bekerja sama dengan kementerian pertanian terkait pengawasan komoditi pangan segar dari dalam maupun luar negeri.
Hal ini menyusul laporan hasil laboratorium Thai Pesticide Alert Network (Thai-PAN) terkait residu 14 bahan kimia yang ditemukan pada anggur Muscat, dengan konsentrasi melampaui batas aman 0,01 mg/kg.
“Terkait isu Anggur Shine Muscat di Thailand dan Malaysia, Kemenkes RI akan berkoordinasi dengan Badan Karantina Indonesia dan Kementerian Pertanian sebagai pengawas komoditi pangan segar dari dalam dan luar negeri,” sebut Aji, Rabu (29/10/2024).
Efek ke Tubuh: Gangguan Hormon-Rusak Ginjal
Kemenkes RI mengingatkan bahaya residu pestisida pada kesehatan manusia.
Meski dampak yang timbul berkaitan dengan jumlah dan lama paparan, risikonya tetap tidak bisa dikesampingkan.
Pertama, pestisida dengan efek sistemik atau diserap oleh tanaman dan beredar melalui jaringan tanaman sehingga residu menetap dalam buah.
Jenis ini bisa memicu gangguan fungsi hati hingga ginjal.
Kedua, pestisida non sistemik yang umumnya bekerja di permukaan tanaman dan lebih mudah hilang saat dicuci, sama-sama berbahaya.
Bisa memicu paparan jangka panjang gangguan neurologis dan gangguan hormon saat tidak sengaja tertelan dalam jumlah tertentu.
Harus Bagaimana Sebelum Beli Buah?
Sebagai kehati-hatian, Aji meminta masyarakat berhati-hati dalam mengolah sayur dan buah-buahan.
“Mencuci buah dengan seksama dengan air mengalir atau merendam dengan larutan tertentu, seperti larutan garam atau cuka, untuk mengurangi residu pestisida,” kata Aji.
“Memilih produk buah yang organik yang tidak menggunakan pestisida. Memilih buah yang bisa dikupas untuk dikonsumsi,” lanjutnya.
Terakhir, jangan lupa untuk rutin memeriksa label, melihat keterangan produk terkait negara asal atau sumber impor.
Masyarakat wajib memastikan apakah produk tersebut memiliki sertifikasi keamanan pangan yang menjelaskan terkait kualitas pengelolaan pestisida dari penghasil buah.
Terpisah, Kepala Badan Karantina Indonesia, Sahat M. Panggabean, melakukan sidak ke tempat pemeriksaan karantina (TPK) di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.
Pihaknya ingin memastikan seluruh komoditas tumbuhan yang masuk ke Indonesia memenuhi prosedur karantina sesuai regulasi keamanan pangan.
“Kami memastikan bahwa setiap komoditas yang masuk melalui pintu-pintu pemasukan sudah melalui pengawasan yang ketat, serta memenuhi persyaratan karantina tumbuhan termasuk standar keamanan pangan sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan,” ujar Sahat M Panggabean dalam kunjungannya, Selasa (29/10/2024).
Sejauh ini, dirinya menekankan sejumlah produk yang dijual di pasaran sudah memenuhi standar keamanan pangan segar impor.
(ar/lb)