KENDAL, liputanbangsa.com – Sebanyak 1.876 pemilih di Kabupaten Kendal terancam tak bisa menggunakan hak pilih atau mencoblos pada Pilkada Serentak 2024.
Ini terjadi karena mereka belum melakukan perekaman data e-KTP.
Hal itu terungkap dalam Rapat Koordinasi Pemungutan dan Penghitungan Suara yang diselenggarakan KPU Kendal di Aula KPU, Kamis 21 November 2024.
Dalam rapat tersebut, Disdukcapil Kendal menyampaikan, masih ada 1.876 pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) tapi belum melakukan perekaman e-KTP.
Bawaslu Kendal pun menyoroti hal tersebut, karena hal itu berpotensi menghilangkan hak pilih para pemilih.
Ketua Bawaslu Kendal Hevy Indah Oktaria mengatakan, sesuai dengan PKPU No 17/2024 Pasal 19, pemilih yang berhak memberikan suara di TPS adalah pemilih yang memilik KTP-el yang terdaftar dalam DPT di TPS bersangkutan atau terdaftar dalam Daftar Pemilih Pindahan.
Adapun pemilih yang memiliki KTP-el yang tidak terdaftar di keduanya akan masuk dalam Daftar Pemilih Tambahan.
Menurut Hevy, pasal tersebut menunjukkan bahwa identitas KTP-el merupakan dokumen wajib yang harus dibawa di TPS.
Sedangkan pemilih terdaftar dalam DPT yang belum melakukan perekaman E-KTP atau KTP-el berarti belum mempunyai dokumen resmi KTP-el.
“Karena belum melakukan perekaman, maka tentunya calon pemilih tersebut kan belum punya KTP, maka ketika di TPS seyogianya tidak diperkenankan untuk mencoblos, sesuai dengan aturan di PKPU, kecuali nanti ada petunjuk teknis yang berbeda dari KPU RI mengenai hal ini,” jelas Hevy lewat rilis yang diberikan kepada media, Jumat 22 November 2024.
Dalam rapat tersebut, lanjutnya, Bawaslu meminta KPU untuk lebih intens berkoordinasi dengan Disdukcapil melakukan jemput bola terkait pemilih yang belum melakukan perekaman data KTP-el.
Hevy juga mengatakan, Bawaslu dalam beberapa kegiatan bekerja sama dengan Disdukcapil juga telah melakukan sosialisasi pengawasan partisipatif melalui kegiatan Bawaslu Goes to School ke beberapa sekolah.
“Ini bertujuan mendorong para pemilih pemula yang belum melakukan perekaman data KTP untuk segera melakukan perekaman supaya hak pilih mereka dapat digunakan pada saat pencoblosan, yaitu pada 27 November 2024,” harapnya.
Dia berharap KPU Kendal beserta jajarannya aktif untuk mendorong pemilih yang belum melakukan perekaman data KTP untuk datang ke titik lokasi pelayanan agar hak pilihnya tidak hilang.
Sementara itu, Ketua KPU Khasanudin saat dimintai konfirmasi mengaku sudah bekerja sama dengan Dispendukcapil dan mengerahkan PPK PPS untuk jemput bola terhadap pemilih pemula untuk perekaman data.
“Bahkan kami minta Dispendukcapil untuk buka pada hari libur Sabtu dan Minggu serta pada hari H pencoblosan, yaitu pada 27 November 2924,” jelasnya.
(ar/lb)