Tangani Persoalan Sampah, Komisi D Lakukan Kunjungan ke Jabar – Liputan Online Indonesia

BANDUNG, liputanbangsa.com – Dalam rangka mencari data dan informasi mengenai mekanisme pengelolaan sampah, Komisi D DPRD Provinsi Jateng menyambangi Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jabar, Kamis (12/12/2024).

Disana, Ketua Komisi D Nur Sa’adah mengaku ingin memperbincangkan persoalan sampah di Jabar.

“Jateng menjadi rangking pertama penyumbang sampah terbesar di Indonesia, yang tumpukan sampahnya mencapai 5,76 juta ton. Nah, di Jabar kan punya TPPAS, kami ingin mencontoh dan menimba ilmu agar pengelolaan sampah bisa dilakukan secara baik supaya tidak jadi beban pemerintah atau masyarakat dan tidak menjadi polusi. Selain itu, agar sampah tidak menjadi beban tapi justru menjadi nilai ekonomi yang bisa dimaksimalkan untuk jadi penghasil ekonomi,” jelas Ketua Komisi D itu.

Menanggapinya, Kasubbag TU UPTD Pengelolaan Sampah TPA/TPST Regional DLH Provinsi Jabar Alin Adlina menjelaskan mengenai pengelolaan sampah yang ada selama ini.

Dikatakannya, pengelolaan sampah di Jabar terbagi menjadi 4 wilayah yaitu di Bandung Metropolitan yaitu Kota Bandung, Bogor Metropolitan, Greater Cirebon, dan Bekarpur Region.

Di TPA Legok Nangka, lanjut dia, pihanya bekerjasama dengan badan usaha dan memiliki kapasitas 1.853-2,131 ton/hari dengan luas wilayah 82,5 ha dan 6 wilayah kota di Jabar. Lalu, ada Greater Cirebon yang bisa menampung 1.000 ton/har dengan luas wilayah 35,22 ha.

Kemudian di TPA sementara karena TPA sebelumnya pernah meledak sehingga dipindahkan ke TPA Sarimukti dengan luas wilayah 21,2 ha, bisa menampung 1.830 ton/hari, dan masih berlangsung sampai sekarang. Terakhir, TPA Lulut Nambo dengan kapasitas 1.800-2.300 ton/hari seluas 55 ha.

“Saat ini, TPA tersebut masih dalam proses pembangunan mencapai 63,40% dan sisanya masih menunggu penyelesaian pengerjaan. Dari TPA-TPA diatas, biasanya menghasilkan gas yang akhirnya diambil alih oleh investor untuk dijadikan energi untuk sumber listrik dan dijual ke PLN,” jelas Alin.

Mendegarnya, Sekretaris Komisi D Kholik Idris juga mengakui bahwa persoalan sampah merupakan hal yang krusial, mengingat banyak hal yang harus dibenahi. Terlebih di Jateng, perlu upaya menurunkan tumpukan sampah.

“Sampah merupakan momok ya untuk masyarakat karena tingkat pelayanan sampah yang terbatas, dari sarana prasarana, SDMnya, termasuk anggarannya. Lalu, keterbatasan TPA yang jadi sumber permasalahan dan pemrosesan yang belum sesuai ketentuan. Maka, bisa ditiru untuk sampah yang menjadi energi supaya nanti bisa menjadi PAD kalau dikelola dengan baik. Mesin pengolahan sampah jadi bensin atau bahan bakar minyak. Ini mungkin bisa dicontoh untuk wilayah lainnya,” jelas Kholik Idris.

Sementara, Anggota Komisi D Andang Wahyu Triyanto menanyakan mengenai payung hukum pengelolaan sampah tersebut. Terutama, hasil sumber daya pengelolaan sampah yang menjadi energi listrik dan dijual kepada PLN.

“Ada payung hukumnya nggak ya untuk penjualan sumber daya energi listrik yang dijual ke PLN itu dan seperti apa? Karena, yang dihasilkan dari sampah bukan hanya limbah tapi juga polusi udara, yang nanti membawa dampak ke kegiatan lainnya. Nah, kalau di Jabar seperti apa. Upaya dari pihak swasta juga seperti apa?”, tanya Andang.

Data DLH Provinsi Jabar menyebutkan, payung hukum yang mengatur pengelolaan sampah menjadi listrik adalah Perpres Nomor 35 Tahun 2018.

Untuk keterlibatan swasta, masih dalam tahap penjajakan dengan investor luar negeri, salah satunya Jepang.

Sementara, Dwi Haryanto selaku Sekretaris DLH Provinsi Jateng menjelaskan beberapa upaya pengurangan sampah dan penanganan sampah di Jateng.

Dikatakan, pihaknya saat ini sedang membangun TPST regional di Magelang dan Jepara.

Untuk di Magelang, prosesnya dengan pelepasan hutan dan pada 2025 nanti baru dimulai pembangunan fisiknya dan kelembagaan sudah disiapkan. Target pengurangan tumpukan sampah pada 2025 adalah 30% dimana sebelumnya pada 2024 sebesar 20%.

“Itu juga perlu dibantu melalui sosialisasi kepada masyarakat,” harap Dwi. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *