liputanbangsa.com – Viralnya pemberitaan Dugaan Malpraktik oleh RS KSH (Keluarga Sehat Hospital) Pati mengundang berbagai dukungan dari praktisi kesehatan, hukum, dan berbagai elemen masyarakat.
Hal ini terkait berita hilangnya nyawa anak kecil Rafandra Astaguna (1.5) yang diduga korban malpraktik.
Dukungan salah satu dari praktisi kesehatan yang memberikan dukungan untuk melapor.
Malpraktik memang bisa terjadi tetapi dapat dirunut tahapan demi tahapan pelayanan. Ada aspek aministratif, aspek normatif dan aspek sosial budaya.
Runtutan mulai dari prosedur layanan, kode etik, permenkes, uu kesehatan dan uu lainnya yang bisa digunakan alat untuk melaksanakan pemeriksaan.

Jangan Takut Melapor
Hal senada dikuatkan oleh Dr. H. Agus W, SH. M.Si, pakar Hukum yang juga seorang dosen.
“Sebagai pemerhati masalah hukum, saya melihat bahwa dugaan malpraktik tak bisa langsung dihakimi, melainkan perlu ditelusuri tahap demi tahap mulai dari prosedur layanan, kepatuhan pada kode etik, hingga aturan formal seperti Permenkes dan Undang-Undang Kesehatan,”.
Setiap kasus harus dilihat dari berbagai sisi: administratif, normatif, dan juga sosial budaya, karena layanan kesehatan tak berdiri di ruang hampa.
“Jangan tabu untuk lapor malpraktik, atau pengaduan lainnya karena itu pasti akan terjadi dan semakin banyak masyarakat yang memiliki ukuran berbeda dalam standart layanan,” unggah ASN bidang kesehatan dalam sebuah WAG.
Justru di sinilah pentingnya kontrol internal yang kuat dari institusi kesehatan, agar setiap layanan dasar tetap terjaga kualitas dan integritasnya.”
Masyarakat pun berhak tahu dan melaporkan jika ada yang tidak beres, tanpa rasa takut atau tabu, karena hukum memberi ruang untuk itu.
Berbagai dukungan selain dari praktisi kesehatan, hukum, APH juga dari masyarakat yang pernah merasakan banyaknya dugaan Malpraktik.
Sementara dari pihak RS KSH saat dikonfirmasi hanya menyampaikan akan dikoordinasikan ke pihak Humas dan hingga tiga hari belum ada tanggapannya.
(ar/lb)

