liputanbangsa.com – Sebagai bentuk penghormatan untuk umat islam yang sedang menjalani puasa, Pemerintah Kota Bekasi berikan kebijakan warung makan di Kota Bekasi wajib menggunakan tirai selama Ramadhan.
Penggunaan tirai untuk warung makan saat Ramadhan tersebut berdasarkan surat edaran maklumat Ramadhan, menurut Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Bekasi Abi Hurairah.
“Betul (menggunakan tirai), belaku untuk restoran, rumah makan, warung nasi, warung makan, yang menyediakan makanan dan minuman bagi yang tidak berpuasa, agar tidak dapat terlihat dari pandangan umum,” kata Abi, dilansir dari TribunJakarta.com, Kamis (23/3).
Lebih lanjut, ia mengatakan penggunaan tirai dapat dilakukan pada bagian warung makan yang dapat terlihat dari luar, misalnya dinding atau pintu kaca, pajangan makanan, serta meja dan kursi.
“Kami berharap maklumat dapat dijalankan, kami akan berikan teguran bagi pelaku usaha yang tidak mengikuti,” jelas dia.
Kegiatan usaha tempat hiburan malam (THM) juga dilarang Pemerintah Bekasi beroperasi selama bulan Ramadhan. Kebijakan tersebut berlaku H-3 hingga H+3 Lebaran Idulfitri 1444 Hijriah. Kelab malam, panti pijat, karaoke, musik hidup, pub, billiard, panti mandi uap, sauna, spa, dan hiburan umum lainnya merupakan THM yang dimaksud.