liputanbangsa.com – Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Soekarno-Hatta, Tangerang membatasi lalu lintas barang penumpang dari luar negeri per 10 Maret lalu.
Setidaknya ada lima barang bawaan penumpang yang mereka batasi.
Pengaturan soal pembatasan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Barang bawaan yang dibatasi jumlah muatannya, yakni alat elektronik, alas kaki, barang tekstil, tas, dan sepatu.
Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta Gatot Sugeng Wibowo mengatakan berlakunya Permendag tersebut akan berimbas pada kegiatan impor melalui barang bawaan penumpang.
“Peraturan ini menggeser komoditas yang pengawasan impornya secara post-border dikembalikan menjadi border,” ujarnya, Senin (11/3).
Dengan pembatasan itu, maka jumlah komoditas barang bawaan penumpang memiliki batas maksimal saat kembali pulang ke Tanah Air.
“Komoditas yang dibatasi jumlah bawaannya terdiri dari alas kaki maksimal dua pasang per penumpang, kemudian tas dua buah per penumpang, dan barang tekstil jadi lainnya maksimal lima buah per penumpang,” kata Gatot.
“Selanjutnya ada alat elektronik yang setiap penumpang hanya diizinkan membawa maksimal lima unit dengan total seharga 1.500 USD, lalu telepon seluler, headset, komputer tablet, maksimal dua unit per penumpang,” imbuhnya.
Ia menegaskan peraturan terbaru ini berlaku bagi seluruh penumpang perjalanan luar negeri termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang akan pulang ke kampung halaman.
Bila terdapat penumpang yang membawa muatan lebih banyak dari jumlah yang telah ditetapkan, Bea Cukai Bandara Soetta akan mengenakan biaya impor barang secara profesional.
“Jadi ada pembatasan barang bawaan. Kalau memang muatannya berlebih asal dia mau membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor, ya silakan saja,” tuturnya.
Gatot pun mengimbau agar para importir memperhatikan aturan baru tersebut dan membuat perencanaan yang baik dalam melakukan kegiatan impor.
“Kepada masyarakat diimbau untuk memperhatikan berlakunya Permendag Nomor 36 Tahun 2023 ini, karena komoditas ini sangat lazim dibawa penumpang saat kembali ke Indonesia sebagai oleh-oleh atau cinderamata untuk keluarga dan kerabat,” kata dia.
(ar/lb)