Berdalih Butuh Duit, Selebgram Ajudan Pribadi Ditahan Polisi Akibat Tipu Teman Rp13 Miliar – Liputan Online Indonesia

ajudan pribadiBerdalih Butuh Duit, Selebgram Ajudan Pribadi Ditahan Polisi Akibat Tipu Teman Rp13 Miliar - Liputan Online Indonesia. Foto: dok.detik.com

liputanbangsa.com – Lakukan aksi penipuan dan penggelapan senilai Rp1,3 miliar, Ajudan Pribadi yang merupakan seorang selebgram ditetapkan sebagai tersangka.

Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik, Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Syahduddi mengatakan selebgram tersebut melakukan penipuan karena kebutuhan ekonomi.

Aksi penipuan dan penggelapan tersebut telah diakui oleh Ajudan Pribadi saat pemeriksaaan berlangsung, menurut Syahduddi.

“Yang jelas alasan daripada pelaku ataupun tersangka untuk melakukan tindak pidana ini terkait dengan kebutuhan ekonomi,” kata Syahduddi kepada wartawan, Rabu (15/3).

“Di mana uang yang diperoleh pelaku ini digunakan untuk kepentingan pribadi pelaku,” sambungnya.

Hasil pemeriksaan tersebut menyatakan Ajudan Pribadi menawarkan penjualan dua unit mobil kepada korban AL. Toyota Land Cruiser tahun 2019 seharga Rp400 juta dan Mercedes Benz tahun 2021 seharga Rp950 juta ialah kedua merk mobil tersebut.

Ajudan Pribadi lantas meminta korban mentransfer uang secara bertahap sesuai dengan harga jual mobil yang ditawarkan usai kesepakatan diantara keduanya.

Namun, dua unit mobil itu tak kunjung diberikan pada korban. Alhasil, korban melalui pengacaranya melayangkan dua kali somasi kepada Ajudan Pribadi, tetapi tak mendapat respons.

Uang miliaran rupiah yang diperoleh Ajudan Pribadi dari aksinya ini sebagian telah digunakan, menurut Syahduddi. Namun, Syahduddi tak menjelaskan lebih lanjut terkait penggunaan uang tersebut.

“Saat ini uang sebagian sudah digunakan, namun masih ada beberapa dana yang kita jadikan sebagai barang bukti,” ujarnya.

Hingga saat ini, diketahui baru ada satu korban dari aksi penipuan dan penggelapan oleh Ajudan Pribadi. Akan tetapi, pihak kepolisian masih menyelidiki lebih lanjut.

“Namun kami tetap terus melakukan pendalaman dan pengembangan terhadap tersangka dan sampai informasi kita rilis ke media korban ini baru satu orang,” tuturnya.

Dalam kasus ini, Ajudan Pribadi dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman pidana empat tahun penjara.

Khawatir akan mempersulit penyelidikan, polisi melakukan penahanan terhadap Ajudan Pribadi usai statusnya menjadi tersangka.

“Setelah kita tetapkan sebagai tersangka, kita lakukan penahanan dengan pertimbangan dikhawatirkan tersangka bisa mempersulit penyidikan,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Syahduddi kepada wartawan, Rabu (15/3).

“Apakah itu melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi perbuatannya,” imbuhnya.

Barang bukti yang disita oleh pihak kepolisian disampaikan Syahduddi, diantaranya adalah tangkapan layar percakapan di handphone, mutasi rekening, bukti transfer, hingga foto kendaraan yang ditawarkan oleh tersangka kepada korban. (afifah/lbi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *