Ancaman Denda 500 Ribu Bagi Warga yang Bakar Sampah di Jakarta – Liputan Online Indonesia

JAKARTA, liputanbangsa.comDinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mengimbau masyarakat untuk tak membakar sampah agar tak memperparah polusi udara Jakarta.

Warga yang membakar sampah akan disanksi denda mencapai Rp 500 ribu.

Hal ini disampaikan melalui surat kelurahan-kelurahan kepada RT/RW di Jakarta.

“Iya (semua kelurahan terbitkan surat),” kata Humas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Yogi Ikhwan, saat dihubungi, Kamis (7/9).

Berikut isi surat imbauan larangan membakar sampah tersebut.

Menindaklanjuti arahan Pj Gubernur Provinsi DKI Jakarta dalam penanganan polusi udara di DKI Jakarta serta dalam rangka melaksanakan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah Bab XXI Pasal 126 huruf e, bahwa setiap orang dilarang membakar sampah yang mencemari lingkungan, bersama ini diinformasikan kembali hal-hal sebagai berikut :

  1. Dimohon kepada para LMK, Ketua RW , Ketua RT, Para Kader untuk mengimbau warganya untuk tidak membuang sampah sembarangan, terlebih membakar sampah yang dapat mencemari lingkungan
  2. Menegur siapa saja yang membakar sampah sesuai Peraturan Daerah yang berlaku
  3. Apabila teguran tidak dilaksanakan maka sesuai Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah Pasal 135 Angka 1 bahwa setiap orang yang lalai atau dengan sengaja membakar sampah yang mencemari lingkungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 126 huruf e dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yaitu sanksi administratif berupa uang paksa paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Yogi mengingatkan, pembakaran sampah menghasilkan asap yang mengandung senyawa berbahaya seperti nitrogen oksida (NOx) dan sulfur dioksida (SO2).

Proses pembakaran sampah plastik juga akan menghasilkan senyawa dioksin yang bisa menyebabkan kanker.

Yogi mengatakan, warga DKI Jakarta dapat melaporkan pembakar sampah ilegal melalui aplikasi Jakarta Kini (JAKI) atau media sosial guna mengurangi polusi udara.

“Bakar sampah di Jakarta bukan hal yang umum, tapi ada saja yang melakukannya,” katanya.

Masyarakat bisa mengadukan ke kita bisa melalui medsos, JAKI, nanti kita langsung telusuri dan ada beberapa yang kita OTT kita kasih sanksi denda.

Banyak cara untuk melaporkan bakar sampah di Jakarta,” kata Yogi Ikhwan.

 

(ar/lb)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *