Benarkah Biaya Membuat Paspor Naik Jadi Rp 650 Ribu? – Liputan Online Indonesia

liputanbangsa.comBaru-baru ini publik tanah air dihebohkan dengan kabar kenaikan tarif biaya bikin paspor, yang diunggah oleh Amir Syarif Siregar, pengguna media sosial X dengan akun @sir_amirsyarif.

Dia membagikan postingannya di platform X yang berisi tangkapan layar salinan peraturan pemerintah yang baru diteken Jokowi tersebut dan menulis,

“Ehm tarif permohonan paspor bakal segera naik, gaes.”

Menurut salinan dokumen Peraturan Pemerintah RI yang diunggah akun @sir_amirsyarif, Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi) menyetujui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2024 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan HAM yang di dalamnya berisi daftar tarif baru yang diberlakukan, salah satunya tarif dokumen perjalanan (paspor).

Peraturan itu disahkan 18 Oktober 2024 atau 2 hari sebelum masa purnajabatan Jokowi, di mana isinya yakni tarif yang diberlakukan untuk mengajukan pembuatan paspor naik dari tarif yang berlaku sebelumnya.

Postingan akun X @sir_amirsyarif yang diunggah pada Rabu (23/10) tersebut sejauh ini sudah mendapatkan 100 ribu lebih penayangan dengan lebih dari 500 cuitan tanggapan netizen.


Respons beragam datang dari pengguna X lainnya dalam mengomentari postingan tersebut.

Salah satu pengguna bernama Nugraha (@NNugie) menganggap wajar kenaikan harga paspor tersebut.

“Wajar kalau naik karena dari thn (tahun) 2011 belum pernah naik, selalu 350 utk (untuk) paspor biasa dan 650 utk ePaspor,” tulisnya.

Pengguna lainnya mengaku kaget dengan kebijakan tersebut, “HAHHHHH e-passport yang 10 tahun bakalan jadi 950rb? (emoji tangis)” tulis @nisynwafer.

Reaksi ketidaksetujuan juga diungkapkan pengguna lainnya dalam balasan-balasan lain, seperti dalam postingan akun @Kenangansenja88: “layanan nomer 7 apa tu apaaan. gilakkkk dibikin bisnis.”

Pengguna bernama Haryadi Yansyah (@Omnduut) menanggapi kenaikan harga tersebut dengan menyatakan harapannya,

“Kalau memang mau dinaikkan, semoga pelayanannya semakin baik. Terutama pengaturan dan ketersediaan antrean. Please JANGAN ada lagi calo. Kalau orang mau cepet, pake jalur ekspres dan bayar lebih, ini resmi dan masuk kas negara,” tulisnya di akun X.

Sebelumnya, biaya bikin paspor biasa 48 halaman Rp 350 ribu, sedangkan paspor biasa 48 halaman elektronik (e-paspor) Rp 650 ribu.

Lalu, biaya layanan Layanan percepatan paspor (selesai pada hari yang sama): Rp1 juta.

Berdasarkan dokumen itu, peraturan pemerintah tersebut mulai berlaku sejak 60 hari dari tanggal diundangkan.

Artinya, tarif baru permohonan paspor akan berlaku mulai tanggal 17 Desember 2024.

 

(ar/lb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *