liputanbangsa.com – Diduga lakukan maladministrasi pada rekrutmen anggota panitia pengawasan pemilihan (Penwaslih) Aceh, Vadan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI dilaporkan Komisi I DPR Aceh. Laporan tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan aturan UU 37 tahun 2008.
Atas dugaan maladministrasi tersebut, Ketua Komisi I DPR Aceh Iskandar Usman Al Farlaky menjelaskan pihaknya melaporkan Bawaslu ke Omnibudsman karena menurutnya Bawaslu tidak memiliki kewenangan untuk merekrut Panwaslih di Aceh.
“Sudah kita laporkan. Jika secara formil dan legal standing belum mencukupi ketentuan, dilengkapi kemudian,” kata Iskandar Usman saat dikonfirmasi, Jumat (27/1).
Sejak dikeluarkannya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 66/PUU-XV/2017, Bawaslu RI sudah tidak memiliki kewenangan merekrut anggota Panwaslis Aceh. Oleh karena itu, rekrutmen anggota Panwaslis Aceh saat ini menjadi kewenangan DPRA sesuai Pasal 60 UU Pemerintah Aceh.
Komisi DPR Aceh menilai tindakan Bawaslu merupakan perbuatan melawan hukum yang berlaku dalam bentuk lahirnya kebijakan yang bertentagan dengan hukum, sesuai isi surat aduannya ke Ombudsman RI.
“Tindakan pihak Bawaslu telah membentuk Pansel Panwaslih Provinsi Aceh merupakan tindakan sewenang-wenang, karena dengan dibatalkan pasal 557 ayat (2) UU N0 7 Tahun 2017 tentang pemilu oleh MK, maka Bawaslu tidak berwenang,” ucap Iskandar.
Badan dan pejabat pemerintahan dikategorikan bertindak sewenang-wenang apabila keputusan dan tindakan yang dilakukan tanpa ada dasar kewenangannya, berdasarkan Pasal 18 ayat (3) huruf a UU NO 30 Tentang Administrasi Pemerintah.
“Kita akan terus perjuangkan ini. UU yang sudah diberikan untuk jangan dilanggar oleh mereka sendiri,” ujar Iskandar. (afifah/lbi)

