DEPOK, liputanbangsa.com – Kapolres Metro Depok, Kombes Arya Perdana mengatakan, tersangka kekerasan anak, Meita Irianty di Daycare Wensen School Depok telah selesai dibantarkan alias ke sel.
Dia menyebut, Meita Irianty dinyatakan sehat yang sebelumnya menjalani perawatan di rumah sakit Polri, sehingga dapat dilanjutkan kembali pemeriksaan tersangka.
“Tersangka sudah sehat dan sudah beberapa hari lalu sudah tidak dibantarkan lagi, sudah kembali ke sel,” ujar Arya, Kamis (8/8/2204).
Polres Metro Depok akan melanjutkan kembali kepada tersangka untuk mengungkap motif dan latar belakang tersangka melakukan kekerasan kepada anak.
Hasil pemeriksaan kejiwaan tersangka dinyatakan normal dan kodisi kesehatan sudah sudah dinyatakan mulai pulih.
“InsyaAllah kita juga akan memperhatikan anak dalam kandungan tersangka,” jelas Arya.
Polres Metro Depok sedang meminta keterangan orang tua korban dan 10 siswa yang di titipkan pada daycare.
Saat ini Polres Metro Depok sudah meminta keterangan lima orang tua murid untuk mengungkap kekerasan anak.
“Alhamdulillah memang berdasarkan penuturan orang tuanya kepada kami, tidak ada anak yang menjadi korban, tidak ada tanda-tanda kekerasan yang dilakukan terhadap anak-anak beliau,” ucap Arya.
Keterangan Anak
Polisi akan turut meminta keterangan anak yang dititipkan pada daycare dengan terlebih dahulu meminta persetujuan orang tua.
Saat ini sudah dua orang tua korban yang memberikan laporan ke Polres Metro Depok terkait kekerasan anak pada daycare.
“Kalau jumlah saksi yang telah diperiksa mencapai 19 saksi, ditambah keterangan Dinas Pendidikan, Dinas Perizinan,” terang Arya.
Arya mengungkapkan, Polres Metro Depok telah berkoordinasi dengan KPAI dan menyita CCTV di lokasi kejadian, serta pakaian yang digunakan korban saat mengalami kekerasan.
Nantinya semua alat bukti dan keterangan dari saksi akan menjadi alat bantu mengungkap kekerasan anak.
“Jadi proses penyidikan Alhamdulillah berjalan dengan lancar dan kondisi tersangka sudah baik, mudah-mudahan bisa cepat dilakukan tahap satu kepada pihak Kejaksaan,” ungkap Arya.
Sempat Dibantarkan
Sebelumnya, Kapolres Metro Depok, Kombes Arya Perdana, mengatakan Polres Metro Depok telah melakukan pembantaran terhadap tersangka kekerasan anak di RS Polri Kramat Jati.
Pembantaran tersangka berbeda dengan penangguhan terhadap tersangka.
“Dibantarkan itu apabila tersangka ini sakit, maka dia akan dilarikan ke RS dan dirawat di sana. Namun proses penahanan tetap,” ujar Arya, Senin malam (5/8/2024).
Arya menjelaskan pembantaran akan dilakukan selama kesehatan tersangka dinyatakan belum pulih.
Nantinya, setelah pembantaran selesai, maka penghitungan masa tahanan tersangka akan dilanjutkan sesuai dengan 20 hari masa penahanan.
“Tapi ini bukan berarti tidak ditahan ya, ini tetap ditahan, cuma prosesnya dibantarkan. Jadi bukan ditangguhkan, jangan sampai nanti ada salah pengertian,” jelas Arya.
(ar/lb)