liputanbangsa.com – Kepala BNN Kota Tasikmalaya Iwan Kurniawan resmi dicopot dari jabatannya karena diduga meminta THR kepada PO Bus Budiman.
Pencopotan Iwan dilakukan setelah melakukan pemeriksaan dan penyidikan oleh BNN Provinsi Jawa Barat maupun tim Inspektorat dari BNN Pusat.
“Menindaklanjuti hal tersebut untuk kelancaran pemeriksaan, PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin dan kode etik, dibebaskan sementara dari tugas jabatannya sejak yang bersangkutan diperiksa,” kata Kepala BNN Jawa Barat Arief Ramdhani.
Arief pun memastikan bahwa pihaknya selalu menekankan agar seluruh pegawai di lingkungan BNN Jawa Barat menjalankan kinerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsi. Ia berharap jangan sampai ada pegawai ataupun pimpinan yang menyalahgunakan wewenang atas jabatannya.
“Sesuai dengan peraturan yang berlaku dan tidak segan-segan menindak tegas personel yang melakukan pelanggaran,” katanya.
Untuk itu, dia pun meminta seluruh pegawainya guna memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat.
Sebelumnya, kabar ini sempat viral pada Selasa (11/4) setelah selebaran dengan kop surat Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tasikmalay berisi meminta bantuan THR atau paket lebaran kepada perusahaan angkutan bus tersebar di tengah masyarakat. Surat tersebut diakui oleh BNN, kemudian sudah menariknya.
Surat yang ditandatangani dan dicap atas nama Kepala BNN Kota Tasikmalaya Iwan Kurniawan Hasyim itu tersebar di sejumlah grup WhatsApp wartawan maupun masyarakat Kota Tasikmalaya.
(heru/lbi)