Mengapa Laki-laki Dilarang Memakai Perhiasan Emas dalam Islam? – Liputan Online Indonesia

ByTia Putri

29 November 2024 , ,

liputanbangsa.comMemakai perhiasan, terutama emas, merupakan bagian dari gaya hidup yang umum digunakan, terutama oleh perempuan.

Meskipun emas ini sering menjadi pilihan untuk mempercantik diri, namun dalam Islam, ada aturan tertentu mengenai penggunaannya.

Tak hanya wanita, tidak sedikit laki-laki yang menggunakan perhiasan emas sebagai bagian dari gaya atau penampilan mereka.

Namun, barangkali ada yang belum memahami dengan jelas hukum menggunakan perhiasan emas dalam Islam, khususnya bagi seorang laki-laki muslim.

Dijelaskan dalam kitab Fiqh as-Sunnah 5 karya Sayyid Sabiq terjemahan Abdurrahim dan Masrukhin, mayoritas ulama berpendapat bahwa hukum laki-laki menggunakan emas adalah haram, namun tidak bagi kaum wanita.

Mereka berpendapat berdasarkan hadits-hadits berikut:

Dari Bara’ bin Azib RAbahwa dia berkata, “Rasulullah SAW memerintahkan kami tujuh hal dan melarang kami dari tujuh hal; beliau memerintahkan kami agar mengiring jenazah, menjenguk orang sakit, memenuhi undangan orang yang mengundang, membantu orang yang terzalimi, menepati sumpah atau yang disumpahkan, dan menjawab salam.” (HR Bukhari dan Muslim)

Dalam riwayat ditambahkan, “Menyebarkan salam dan menjawab orang yang bersin dengan doa.

Dan melarang kami dari bejana perak, cincin emas, sutera dan dibaj, qassiy, istabraq, dan penutup lentera dari sutera berwarna merah.”

Adapun dari Abdullah bin Umar RA, ia mengatakan bahwa Rasulullah SAW mengenakan cincin dari emas atau perak, dan memposisikan mata cincin pada sisi telapak tangan beliau dan terukir padanya,

“Muhammad Rasulullah.” Orang-orang pun mengenakan seperti itu.

Begitu melihat mereka mengenakannya, beliau melemparkan cincin itu dan bersabda, “Aku tidak mengenakannya selamanya.” Kemudian beliau mengenakan cincin dari perak, dan orang-orang pun mengenakan cincin perak.

Ibnu Umar berkata, “Sepeninggal Rasulullah SAW, cincin itu dikenakan oleh Abu Bakar, kemudian Umar, kemudian Utsman hingga terjatuh dari Utsman ke dalam sumur Aris.”

Rasulullah SAW juga pernah melihat cincin dari emas di tangan seorang laki-laki, kemudian beliau mencopotnya dan membuangnya serta bersabda,

يَعْمِدُ أَحَدُكُمْ إِلَى حَمْرَةٍ مِنْ نَارِ، فَيَطْرَحُهَا فِي يَدِهِ!

Artinya: “Di antara kalian ada orang yang sengaja mendatangi bara api lantas menaruhnya di tangannya!”

Setelah Rasulullah SAW meninggalkan tempat, dikatakan kepada orang itu, “Ambillah cincinmu untuk memenuhi kebutuhanmu.”

Dia menjawab, “Tidak, demi Allah, aku tidak akan mengambilnya sedang Rasulullah SAW telah membuangnya.” (HR Muslim)

Dalam riwayat lain, dari Abu Musa, bahwa Rasulullah SAW bersabda,

أُحِلَّ الذَّهَبُ وَالْحَرِيرُ لِلإِنَاثِ مِنْ أُمَّتِي، وَحُرِّمَ عَلَى ذُكُورِهَا.

Artinya: “Emas dan sutera diperkenankan bagi kaum wanita dari umatku, dan dilarang bagi kaum prianya.” (HR Ahmad, Nasai, dan Tirmidzi)

Muslim dan lainnya juga meriwayatkan dari Ali, dia berkata, “Rasulullah SAW melarangku dari pemakaian cincin emas, pemakaian pakaian katun yang dipadukan dengan sutera, membaca ayat pada saat rukuk dan sujud, dan memakai muashfar.” (HR Muslim)

Itulah beberapa dalil dari mayoritas ulama terkait hukum laki-laki menggunakan emas. Imam Nawawi berkata, “Demikian pula jika sebagiannya emas dan sebagian lainnya perak.”

Dalam Syarah Bulughul Maram 3 karya Abdullah bin Abdurrahman Al-Bassam dijelaskan, wanita diperbolehkan menggunakan emas dan pakaian berbahan sutra karena berhias merupakan kebutuhan bagi mereka.

Islam membedakan antara wanita dan laki-laki dalam hal berhias dan mempercantik diri.

Islam memperkenankan wanita untuk berhias dengan benda-benda yang biasa mereka pakai, termasuk emas dan sutra.

Namun, tidak berlaku bagi laki-laki, karena berhias dengan sutra dan emas bertentangan dengan karakter alami kelaki-lakian yang seharusnya dimiliki oleh seorang laki-laki.

Itu sebabnya dalam suatu hadits dijelaskan, bahwa Nabi SAW mengambil sutra dan meletakkannya di sebelah kanan, kemudian mengambil emas dan meletakkannya di sebelah kiri, lalu beliau bersabda, “Kedua benda ini haram bagi para lelaki umatku, halal bagi para wanitanya.” (HR Ibnu Majah)

Penggunaan Emas yang Dibolehkan untuk Laki-laki

Meskipun hukum laki-laki menggunakan emas diharamkan, namun hukum ini menjadi gugur jika emas tersebut digunakan pada gigi atau batang hidung, dan jika penggunaannya memang diperlukan. Dalam hal ini, penggunaan emas tersebut diperbolehkan.

Sayyid Sabiq mengutip riwayat Tirmidzi dari Urjufah bin As’ad, dia berkata,

“Hidungku cedera pada peristiwa Kilab. Lalu aku mengenakan batang hidung yang terbuat dari perak yang akibatnya membuat hidungku membusuk. Lalu Rasulullah SAW menyuruhku agar mengenakan hidung dari emas.”

Tirmidzi mengatakan, “Diriwayatkan dari beberapa ulama bahwasanya mereka memperkuat gigi mereka dengan emas.”

Imam Nasai juga meriwayatkan bahwa Muawiyah bertanya kepada beberapa orang Muhajirin dan Anshar yang ada di sekitarnya, “Apakah kalian tahu bahwa Rasulullah SAW melarang pemakaian sutera?” Mereka menjawab, “Ya Allah, benar.” Muawiyah melanjutkan pertanyaannya, “Dan beliau juga melarang penggunaan emas kecuali berupa potongan?” “Ya Allah, benar,” jawab mereka.

 

(ar/lb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *