JAKARTA, liputanbangsa.com – Panitia Kerja (Panja) Baleg DPR RUU Wantimpres bersama Pemerintah batal mengubah nomenklatur Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA).
Mereka bersepakat mengubah nomenklatur lembaga tersebut menjadi Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia.
Kesepakatan itu ditambahkan dalam usulan RUU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) yang dibahas di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (10/9).
Mayoritas fraksi dalam Panitia Kerja Baleg menyetujui hal tersebut. Salah satu pertimbangan yang menjadi dasar kesepakatan itu agar tidak ada kerancuan terkait subjek presiden yang dimaksud dalam RUU ini.
“Setuju ya dibungkus nih,” kata Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi dalam rapat.
“Jadi (namanya) Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia,” sambungnya.
Dalam rapat tersebut, Panja Baleg bersama Pemerintah juga sepakat jabatan ketua dewan pertimbangan presiden Republik Indonesia dapat dijabat secara bergantian.
Salah satu pertimbangan kesepakatan itu adalah Indonesia menganut sistem presidensil sehingga presiden seharusnya diberikan keleluasaan untuk menentukan para sosok pemberi penasihat.
“Setuju ya usulan pemerintah? Pak jenderal?” tanya Awiek dalam rapat.
“Siap pimpinan untuk yang ini kami setuju,” kata Anggota Baleg Fraksi PDIP Sturman Panjaitan.
“Ini tanda-tanda ini kalau udah setuju ini ketuk ya,” timpal Awiek.
Sebelumnya, ketentuan dalam Pasal 1 A draf RUU Wantimpres mengatur Dewan Pertimbangan Presiden akan berubah menjadi Dewan Pertimbangan Agung.
“Dengan Undang-Undang ini ditetapkan Dewan Pertimbangan Presiden berubah nama menjadi Dewan Pertimbangan Agung,” demikian bunyi Pasal 1A dalam draf RUU. Pasal ini adalah pasal baru yang disisipkan di antara pasal 1 dan 2.
(ar/lb)