liputanbangsa.com – Rumah Guruh Soekarno Putra yang terletak di Jalan Sriwijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan mengalami kegagalan dalam upaya eksekusi.
Juru sita dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk mundur karena rumah tersebut dijaga oleh sejumlah simpatisan.
Terlihat tidak kondusif, nampak spanduk penolakan eksekusi dengan tulisan “Jangan Rampas Rumah Merah Putih, Kami Merah Putih Harga Mati.”
Konflik ini bermula dari perseteruan Guruh Soekarno Putra dengan seorang wanita bernama Susi Angka Wijaya.
Petugas dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan situasi tidak kondusif karena banyak massa yang menjaga rumah yang menjadi objek eksekusi.
Pihak lain yang kecewa dengan penundaan eksekusi adalah dari kelompok lain yang menyatakan bahwa tidak ada pengamanan yang memadai dari aparat keamanan.
Pengadilan berusaha untuk menjalankan proses hukum, namun terdapat banyak hal yang menjadi hambatan.
Baca Juga :
Rumahnya Dieksekusi Dadakan, Guruh Soekarnoputra Kebingungan – Liputan Online Indonesia
Pada tahun 2011, Susi menawarkan bantuan uang sebesar 16 miliar rupiah dengan syarat akta jual beli rumah Guruh Soekarno Putra.
Namun setelah ada kesepakatan, Guruh mengaku tidak menerima uang yang dijanjikan.
Dan justru Susi meminta Guruh Soekarno Putra untuk keluar dari rumah tersebut.
Konflik ini kemudian berlanjut ke ranah hukum, dan akhirnya Susi dinyatakan memenangkan perkara, sementara Guruh Soekarno Putra bertahan dengan gigih.
Pihak Susi terus melakukan perlawanan dengan berbagai bukti bahwa rumah itu telah dijual kepada mereka, bukan dipinjam.
Rumah tiga lantai yang terancam dieksekusi ini memiliki banyak sejarah.
Tidak hanya sebagai tempat tinggal, tetapi juga sebagai tempat penyimpanan benda-benda peninggalan Soekarno, termasuk buku, lukisan, dan properti lainnya.
Saat ini kasus ini mengalami kebuntuan dan menjadi deadlock karena tidak ada kesepakatan yang tercapai antara pihak-pihak yang terlibat.
Guruh Soekarno Putra mengklaim bahwa rumah itu hanya dipinjamkan, bukan dijual.
Namun pihak Susi tetap mempertahankan klaim atas kepemilikan rumah berdasarkan akta jual beli dan dokumen pengosongan.
(ar/lb)

