liputanbangsa.com – Sistem pembagian Tunjangan Hari Raya (THR) yang menjadi dasar bagi Kepala Dinas Ketenagakerjaan di masing-masing provinsi telah diatur oleh pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan.
Aturan mengenai pemberian THR tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) M//HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Pembayaran THR bagi pegawai Swasta
Para pekerja atau buruh harus menerima THR pada tanggal 15 April 2023. Seperti yang dikatakan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah yang menegaskan THR 2023 wajib diberikan paling lambat H-7 Lebaran dan harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil.
“THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Harus dibayar penuh! tidak boleh dicicil,” ungkap Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah dalam Konferensi Pers Kebijakan Pembayaran THR Keagamaan Tahun 2023 secara virtual, dikutip Jumat (7/4).
Lebih lanjut, Ida menjelaskan yang berhak menerima THR ialah pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu (kontrak).
“Pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan, secara terus menerus atau lebih, baik yang mempunyai hubungan berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) termasuk pekerja atau buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tuturnya.
Terkait besaran THR 2023 sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Berikut ini besaran THR 2021 yang diatur oleh Kemnaker:
Bagi Pekerja/Buruh yang memiliki masa kerja 12 bulan terus menerus atau lebih, maka THR akan diberikan sebesar satu bulan upah. Sementara pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai masa kerja, dengan rumus (masa kerja x 1 bulan upah : 12).
“Besarnya THR bagi pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih diberikan THR sebesar 1 bulan upah. Sedangkan bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tapi kurang dari 12 bulan upah diberikan secara proporsional,” sebutnya.
Bagi perusahaan yang tidak membayarkan penuh THR atau membayar dengan dicicil kepada pekerja, disebut Ida akan mendapatkan sanksi yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Sanksi yang diterima:
- Pengenaan sanksi berupa teguran tertulis,
- Pembatasan kegiatan usaha,
- Penghentian sementara atau sebagian alat produksi,
- Pembekuan kegiatan usaha.
“Kita semua tentu berharap gak terjadi. Kami minta perusahaan mematuhi regulasi yang ada,” tegasnya.
Kondisi ekonomi RI yang sudah membaik pasca-pandami Covid-19, dinilai Ida tak ada alasan bagi perusahaan untuk tak membayar atau mencicil THR.
“Dengan kondisi ekonomi Indonesia saat ini yang sudah kembali membaik, tentu gak ada lagi cerita perusahaan gak bayar THR,” ujarnya. (afifah/lbi)

