JAKARTA, liputanbangsa.com – Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI), bersama dengan KBRI Yangon dan KBRI Bangkok, memfasilitasi pembebasan 21 Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban perdagangan orang (TPPO) di wilayah konflik Myawaddy, Myanmar.
Para WNI tersebut tiba di Indonesia pada Jumat malam (29/11/2024), menggunakan penerbangan Air Asia QZ 257 rute Bangkok–Jakarta dan mendarat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada pukul 22.10 WIB.
Para korban direkrut dengan janji pekerjaan di Thailand antara Maret hingga Juli 2024. Namun, sesampainya di lokasi, mereka disekap dan dipaksa bekerja sebagai operator penipuan daring (online scammer) dan judi daring di Myawaddy.
Selama periode tersebut, mereka juga mengalami berbagai bentuk kekerasan fisik.
Demikian pernyataan tertulis Kemlu RI, Sabtu (30/11).
Kronologi Pembebasan 21 WNI
Kemlu RI menerima laporan tentang kasus 21 WNI tersebut pada Agustus 2024.
Segera setelah itu, Kemlu RI berkoordinasi dengan KBRI Yangon dan KBRI Bangkok untuk melakukan upaya pembebasan melalui kerja sama erat dengan otoritas terkait di Myanmar dan Thailand.
Langkah-langkah yang diambil termasuk pengiriman nota diplomatik kepada pemerintah Myanmar, termasuk Kementerian Luar Negeri dan Kepolisian Myanmar, pertemuan dengan otoritas setempat, serta komunikasi intensif dengan jejaring lokal di Myawaddy.
Kemlu RI juga mendorong kerja sama bilateral dan regional guna memastikan keselamatan para korban.
Pada 15 Oktober 2024, akhirnya ke-21 WNI ini berhasil dibebaskan dan dibawa ke Thailand melalui jalur darat. Setibanya di Thailand, mereka menjalani proses pemeriksaan melalui National Referral Mechanism (NRM) yang dikoordinasikan oleh pemerintah Thailand. Pada pertengahan November, hasil proses tersebut menyatakan bahwa mereka memenuhi kriteria sebagai korban TPPO, yang memungkinkan mereka untuk dipulangkan ke Indonesia dengan pembiayaan negara.
Sesampainya di Indonesia, para korban langsung diserahkan kepada Kementerian Sosial RI untuk mendapatkan pendampingan dan rehabilitasi lebih lanjut.
Para korban diketahui berasal dari berbagai wilayah di Indonesia, termasuk Jawa Barat, Kepulauan Riau, Sumatera Utara, Kepulauan Bangka Belitung, DKI Jakarta, Banten, dan Kalimantan Barat.
Hati-hati terhadap Tawaran Pekerjaan di Luar Negeri
Sejak 2020 hingga November 2024, Kemlu bersama perwakilan RI telah menyelesaikan 5.118 kasus online scam yang tersebar di sembilan negara.
Secara khusus untuk kasus di Myanmar, sejak 2023, Kemlu RI telah berhasil menyelesaikan 196 kasus WNI yang terjebak dalam perusahaan online scam di wilayah konflik Myawaddy.
Namun, kasus baru terus bermunculan dan hingga saat ini, masih terdapat 129 kasus serupa yang tengah diupayakan penyelesaiannya.
Kemlu RI kembali mengimbau seluruh WNI untuk lebih berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri, khususnya di kawasan Asia Tenggara.
“Pastikan selalu kebenaran lowongan pekerjaan yang diterima melalui instansi resmi dan hanya berangkat bekerja ke luar negeri sesuai prosedur yang berlaku guna menghindari risiko menjadi korban TPPO atau kerja paksa,” imbuh Kemlu RI.
(ar/lb)