liputanbangsa.com – Perayaan Hari Raya Idul Fitri 1444 H tinggal menghitung hari lagi. Namun masih banyak perusahaan yang ‘nakal’ karena belum membayarkan THR para karyawannya.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerima 657 aduan terkait masalah pembayaran tunjangan hari raya (THR) dari 488 perusahaan per Jumat (14/4/2023).
Dari total aduan tersebut, 355 perusahaan dilaporkan tidak membayar THR. Kemudian, 262 perusahaan membayar THR tidak sesuai ketentuan dan 40 perusahaan terlambat membayar THR.
“Jumlah ini masih harus kita pastikan sampai batas akhir pembayaran THR, kira-kira 15 April sehingga 16 April bisa diketahui berapa yang sesuai regulasi,” kata Sekjen Kementerian Keternagakerjaan Anwar Sanusi.
BACA JUGA:
THR Tak Kunjung Diberikan? Simak Aturan Pembagian THR untuk Swasta – Liputan online Indonesia
Anwar menambahkan saat ini pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 17 aduan. Namun, ia tak menjelaskan hasil dari pemeriksaan aduan tersebut.
Sebagai informasi, ketentuan pembayaran THR ini diberikan bagi pekerja/buruh paling lambat tujuh hari sebelum Idulfitri  secara penuh alias tak boleh dicicil.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan larangan mencicil pembayaran THR karena ekonomi Indonesia sudah mulai pulih.
Ida menekankan THR diberikan kepada pekerja atau buruh baik statusnya tetap maupun kontrak, yakni PKWTT dan PKWT. Selain itu, THR juga wajib diberikan kepada pekerja atau buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundangan.
Untuk besarannya, pengusaha wajib memberikan kepada pekerja atau buruh sesuai aturan perundangan. Misalnya, untuk pekerja yang sudah bekerja selama 12 bulan atau lebih, maka diberikan THR sebesar satu bulan gaji.
BACA JUGA:
Sedangkan, bagi pekerja yang masa kerjanya di bawah 12 bulan, tetap diberikan THR sesuai dengan hitungan proporsional.
Bila pengusaha tak membayar THR ataupun diberikan secara cicil akan dikenakan sanksi yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021, yakni sanksi teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha.
(heru/lbi)

